• Bahasa

Talkshow Fokus Garut Bersinar Bahas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

5 Apr 2023 Hanapi 323

GARUT, Tarogong Kidul - Talkshow FOKUS Bersinar di Radio Intan Garut kembali dilaksanakan secara live streaming, Rabu (5/4/2023). Talkshow Fokus Volume 5 ini mengusung tema "Pulih dengan Cara Ikut Rehab".

Dalam talkshow berdurasi 60 menit ini, dipandu host Radio Streaming Intan Garut, Beni Wahyudi yang akrab disapa Kang Ebenk, menghadirkan dua narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut yaitu Konselor Adiksi Ahli Muda, Novi Nurani dan Dokter Klinik Pratama BNKK Garut, dr. Ellis Mugiawati.

Konselor Adiksi Ahli Muda, Novi Nurani, menyampaikan, program rehabilitasi ini adalah suatu upaya pemerintah yang bertujuan agar para penyalahguna narkoba ke depannya bisa pulih, produktif, dan berfungsi sosial, dengan poin yang lebih penting adalah tidak kembali menyalahgunakan lagi narkoba.



Rehabilitasi ini sendiri, imbuh Novi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terutama dalam pasal 54, yang berbunyi "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Jadi untuk masyarakat khususnya masyarakat Garut ya, ketika ada saudaranya, temannya, atau keluarganya jangan takut ketika di rumah mereka ada korban yah mungkin sebagai korban, ayo coba support untuk direhabilitasi bawa ke Klinik Pratama BNNK Garut seperti itu," ujar Novi.

Novi menerangkan dalam rehabilitasi ini terbagi ke dalam dua klien yaitu klien yang datang dengan sukarela dan klien yang datang dengan proses hukum. Namun pada intinya kedua klien tersebut sama, yaitu akan menjalani proses layanan rehabilitasi dari BNNK Garut.

"Jadi mereka datang kita terima dan kita skrining di awal, apakah nanti orang tersebut itu kalau yang sukarela itu nanti apakah harus rawat inap atau dengan rawat jalan, ketika yang datang dengan proses hukum, tentu saja ini perlakuannya agak berbeda,"terangnya.



Di BNN sendiri, sebut Novi, terdapat layanan rehabilitasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Jadi dengan proses hukum ini dikhususkan harus layanan rehabilitasinya dengan proses TAT seperti itu Pak,"imbuhnya.

Novi menyebutkan, berdasarkan data, pada tahun 2022 ada sekitar 20 orang klien yang dilayani oleh Klinik Pratama BNNK Garut untuk melaksanakan rehabilitasi secara rawat jalan. Selain rawat jalan, ada juga klien yang melaksanakan rawat inap sebanyak 5 orang.

"20 klien tersebut kami layani secara secara berkelanjutan, jadi selain mereka menjalani rehabilitasi juga mereka mengakses layanan pasca rehabilitasi, karena itu adalah wajib Pak, wajib bagi para klien untuk menyelesaikan layanan rehabilitasinya sampai dengan bina lanjut tingkat akhir, jadi tujuannya itu kembali ke awal rehabilitasi itu sendiri adalah pulih, produktif, dan kembali berfungsi sosial gitu," lanjut Novi.



Penentuan untuk rawat inap atau rawat jalan ini sendiri, dilakukan dengan cara skrining yang dilakukan oleh TAT BNNK Garut, guna mengetahui status penyalahguna yang datang apakah penyalahguna ringan, sedang, atau berat.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK Garut bagi penyalahguna narkotika ini tidak dikenakan biaya alias gratis, baik yang melakukan rawat jalan maupun rawat inap, karena pemerintah sudah menanggung semua, mulai dari biaya rawat inap dan terapi, kecuali untuk kebutuhan pribadinya.

"Jadi ketika rawat inap, sebulan bisa mengeluarkan biaya sampai 4 juta atau 5 juta untuk terapinya, dengan jangka waktu biasanya paling sedikit itu 2 bulan, terbayang kan pak jadi 10 juta agar mau pulih gitu ya, dengan fasilitas ini jangan sungkan, nah yang tidak ditanggung oleh pemerintah pada saat rawat inap itu adalah untuk kebutuhan pribadinya saja, seperti sabun seperti itu, mungkin pakaian dan lain sebagainya," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT