• Bahasa

Talkshow FOKUS Volume 4 Hadirkan Narasumber BPJS Ketenagakerjaan

29 Mar 2023 Hanapi 339

GARUT, Tarogong Kidul - Radio Intan Garut kembali mengudara melalui siaran streaming. Salah satu program di Radio Intan yang kembali hadir adalah Talkshow FOKUS yang memiliki akronim Forum Komunikasi dan Solusi.

Pada Talkshow FOKUS yang sudah masuk volume 4 ini, Radio Streaming Intan Garut menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, dengan tagline "Kerja Keras Bebas Cemas" dengan topik dialog mengenai "Apa itu dan untuk apa BPJS Ketenagakerjaan?" ini, disiarkan  secara langsung melalui Radio Streaming Intan Garut, Rabu (29/3/2023), dan dipandu langsung oleh host Beni Wahyudi atau Kang Ebenk dengan narasumber Fariz Zulfikar dan Andre Setiawan Saputra selaku Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut.



Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Penyiaran, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ihsan Muslim, menyampaikan jika Talkshow FOKUS adalah sebuah program acara yang isinya menyajikan informasi dari narasumber yang kredibel dan kompeten, dengan membahas informasi atau isu terkini yang sedang hangat diperbincangkan.

"Dan audiens atau pendengar bisa mendapatkan solusi langsung dari narasumber yang memang berkompeten di bidangnya," ujar Ihsan.

Ia menilai jika paparan informasi yang disampaikan oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan pada Talkshow FOKUS kali ini sangat bagus untuk edukasi kepada masyarakat. Meski demikian, imbuh Ihsan, diperlukan kontinyuitas untuk menyampaikan program dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga manfaat dari program tersebut bisa tersampaikan kepada masyarakat.



"Harapannya FOKUS bisa menjadi jembatan komunikasi bagi stake holder dan masyarakat, sehingga bisa menjadi program acara edukasi yang terpercaya," harapnya.

Sementara itu, Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Fariz Zulfikar, dialog di  FOKUS Vol. 4 Radio Streaming Intan Garut, menuturkan terdaoat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ia mengungkapkan, bahwa dulunya BPJS Ketenagakerjaan yang masih bernama PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) hanya menggarap seputar tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau instansi atau pekerja formal saja.



Akan tetapi, imbuh Fariz, ketika beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan kini pihaknya juga menyasar peserta dari pekerja di sektor informal seperti pedagang, ojek online, dan lain sebagainya.

"Nah untuk sekarang tidak harus bekerja di perusahaan ataupun instansi, selama dia memiliki kegiatan bekerja seperti tadi Mas Andre sampaikan, bekerja dan memiliki kegiatan usaha, memiliki penghasilan, dia bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Fariz menjelaskan, jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam dua kategori yaitu kategori Penerima Upah (PU) atau setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, serta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.



"Ataupun kita ambil contoh yang paling simpel adalah pekerja warung lah, nah mereka kan memiliki kegiatan usaha tuh, ada penghasilan yang mereka hasilkan, mereka juga bisa, (bahkan) Petani juga bisa. Jadi sebenarnya untuk pekerja pasar pun ataupun yang berjualan lah yang kita bilang, yang berjualan di pasar, mau jadi peserta (apakah) bisa? bisa, kuncinya adalah tadi bekerja dan memiliki penghasilan mangga bisa mendaftar," tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut kembali akan menyapa pendengarnya di hari Rabu, minggu kedua bulan April mendatang bersama host Kang Ebenk dan guest announcer, Yan Agus Supianto.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT