Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Disperkim Garut Gelar Sosialisasi dan FGD Rancangan Perubahan Perbup Pengelolaan PSU Perumahan

Sabtu, 11 Juli 2026 235

Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, yang dilaksanakan secara hybrid luring dan daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Dinas Perkim Kabupaten Garut, Jumat (11/7/2026).

GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyiapkan perubahan regulasi untuk meningkatkan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan PSU Perumahan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Jumat (10/7/2026).

Kepala Disperkim Kabupaten Garut, Rika Agustiana, menjelaskan bahwa sosialisasi dan FGD bertujuan membahas rancangan perubahan Perbup Garut tentang Pengelolaan PSU sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Rancangan perubahan tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian regulasi, tetapi juga mencakup penanganan PSU bermasalah dan terlantar, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, serta penguatan keterlibatan Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.


"Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tapi juga mengatur tentang pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima," ujar Rika.

Forum diskusi dimanfaatkan para pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Nusantara (HIPNU), dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) untuk menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya usulan penyerahan PSU secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan selesai 100 persen, penyederhanaan formulir serah terima PSU, serta kejelasan mekanisme dan biaya pemecahan (split) sertifikat tanah.

Para camat dan pengembang juga mengusulkan adanya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah terkait perhitungan luasan aset yang diserahterimakan, serta penyederhanaan proses reviu siteplan.

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman berkomitmen terus menyempurnakan rancangan perubahan Peraturan Bupati tersebut dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi regulasi. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola PSU perumahan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

‎--------------------------

‎(Dok: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut)


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
3
Hari Ini
0
Bulan Ini
1203
Total
42153
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.