Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Jumat, 02 Oktober 2026 30

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).

GARUT, Banyuresmi – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.


Dalam sambutannya, Bupati Garut menjelaskan bahwa agenda Isbat Nikah ini merupakan bentuk fasilitasi Pemkab Garut untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Langkah ini dilakukan untuk merespons masih adanya praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri di Kabupaten Garut, yaitu pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat secara administrasi negara.

Menurut Bupati, ketiadaan dokumen pernikahan yang resmi sangat rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, khususnya bagi perempuan dan anak.

"Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak," ungkap Bupati Garut.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Kehadiran Disdukcapil bertujuan agar pasangan yang telah disahkan pernikahannya dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga data kependudukan masyarakat menjadi lebih tertib.

Di akhir kegiatan, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut selaku inisiator kegiatan.

Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana melaporkan bahwa kuota pelayanan Isbat Nikah pada Oktober 2026 diperkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan.


Yayan juga menegaskan bahwa komitmen Pemkab Garut dalam menertibkan administrasi pernikahan masyarakat terus berjalan. Tercatat, sepanjang tahun 2026, sudah ada lebih dari 200 pasangan yang berhasil difasilitasi melalui program ini.

"Selebihnya kita akan berkelanjutan," pungkas Yayan, memastikan bahwa program pemberian kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Garut ini akan terus berlanjut.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyampaikan laporan bahwa peserta yang mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 berjumlah 61 pasangan. Ia berharap kegiatan tersebut berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum dalam pernikahan.


Foto: Moch Ahdiansyah / Diskominfo Kab. Garut

Penulis: Ridwan Nur Faozan

Penyunting: Ihsan Tadris Syifa


*_Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id*


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
13
Hari Ini
475
Bulan Ini
1006
Total
41986
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.