Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

MUI Garut Belum Keluarkan Sertifikasi Label Halal

Selasa, 15 Oktober 2019 1779

Jaminan Produk Halal sesuai Undang-Undang No. 33 tahun 2014 di kabupaten Garut belum siap mengeluarkan sertifikasi label halal terkait infrastruktur dan suprastruktur untuk melaksanakan UU Jaminan Produk Halal tersebut.

Demikian dikatakan Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir dengan panggilan akrab Ceng Munir, kepada sejumlah wartawan, Senin (7/1/2019).

Ia mengatakan, sertifikat halal di Garut ini kalau dilihat dari Undang-Undang No. 33 harus dilaksanakan paling telat tahun 2019. Artinya tahun ini sudah masuk, akan tetapi pemerintah daerah nampaknya belum siap.

"Pemerintah daerah masih menunggu juklak juknis yang fix untuk melaksanakannya, termasuk menyiapkan SDM dan sarana prasarananya," kata Munir.

Munir menambahkan, pihak MUI sudah siap apabila sertifikat halal dikeluarkan di kabupaten Garut sebab tugasnya hanya sekedar mengeluarkan fatwanya saja.

“Kalau MUI sudah siap karena hanya mengeluarkan fatwa, namun terkait sarana penunjang harus ada sejenis laboratorium, peralatan, hingga sumber daya manusia (SDM) itu tentunya tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.

Lanjut Munir, Komunikasi terkait penetapan wajib sertifikasi halal tahun 2019 sebenarnya sejak awal sudah dilakukan, bahkan sejak tahun 2017 sudah digelar pertemuan tentang jaminan halal itu.

“Sudah sejak lama melakukan komunikasi, namun kelihatannya hingga kini belum siap,” pungkasnya.

Sumber: Humas Diskominfo Garut


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
4
Hari Ini
12
Bulan Ini
2313
Total
55525
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.