Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Satgas Covid-19 Garut Kembali Gelar Sidang Tipiring terhadap Pelanggar PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 867

GARUT, Tarogong Kidul - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menggelar Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat, yang diselenggarakan di Posko Penegakan Hukum bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area SMKN 12 Garut, imang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (21/7/2021).

Dalam pelaksanaan sidang kali ini, 5 pelanggar didakwa oleh hakim yang yang membacakan putusan secara virtual melalui video telekonferensi. Pelanggaran didominasi oleh pemilik warung sembako yang melanggar jam operasional di masa PPKM Darurat.



Sanksi yang diputuskan pun berbeda-beda, dari yang terendah yaitu denda Rp. 100.000 atau subsider kurungan 1 bulan dan yang tertinggi yaitu denda Rp. 200.000 atau subsider kurungan 1 bulan.


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
11
Hari Ini
133
Bulan Ini
2968
Total
56029
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.