Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Wabup Garut : Pelayanan Disdukcapil Garut Dibatasi

Selasa, 17 Maret 2020 14325

Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, menginstruksikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Garut mulai Selasa (17/03/2020) untuk dibatasi. Pelayanan Disdukcapil hanya dibuka jika ada keperluan administrasi yang sangat mendesak.

Helmi mengatakan, hari ini pelayanan di Disdukcapil masih dibuka seperti biasa. Namun mulai besok, pelayanan pembuatan KTP, akte, dan lainnya akan ditutup sementara.

“Selama dua minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi. Kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata Helmi usai meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Garut, Senin (16/03/2020).



Jika pelayanan terus dibuka, ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus corona. Pihaknya melakukan antisipasi agar tidak terlalu banyak keramaian.

“Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” ucapnya.

Helmi menambahkan, kantor-kantor pelayanan publik juga sudah menyiapkan alat pelindung diri (APD). Seperti penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer.

“Penutupan ini sesuai keputusan pemerintah daerah. Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan,” ujarnya.


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
17
Hari Ini
85
Bulan Ini
2933
Total
55990
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.