Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

BPR Garut Berubah Menjadi Perumda

Selasa, 04 Februari 2020 3609

Pasca terbitnya Perda Nomor 7 tahun 2018 disahkan dan disepakati oleh Pemkab Garut dan DPRD,  BPR Garut kini berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dengan saham 100% milik Pemkab Garut.

Perubahan itu diresmikan Bupat Garut, H. Rudy Gunawan, Senin (3/2/2020), di Kantor BPR Garut, disaksikan Forkompinda, Sekda Garut Deni Suherlan, Direktur dan anggota Bank BPR Garut, para Kepala SKPD  dan tamu undangan lainnya. Badan Hukum PD. BPR Garut Menjadi PERUMDA GARUT mengacu pada  Permendagri Nomor 54 tahun 2017.

"Pemprov Jabar memiliki program dalam memberantas Bank Emok dan yang mengatasnamakan koperasi padahal itu merupakan rentenir, komitmen Pemprov itu harus menjadi misi bagi Bank BPR Garut," tegas Rudy.

Hoax, imbuh bupati,  bisa mempengaruhi di segala sisi kehidupan termasuk hubungan antara bank dengan nasabah dan antara debitur dengan kreditur, merupakan bagian yang harus diantisipasi bersama, salah satu contohnya adanya berita hoax, di mana BPR Garut tidak ada uang, maka secara ramai - ramai mengambil uang di BPR, berakibat  akan terjadi collaps. "Makanya, performance bank ini harus terus dijaga, saya tidak mau ada lagi seperti yang terjadi di kasus Bungbulang," tegas Rudy.


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
22
Hari Ini
55
Bulan Ini
2351
Total
55534
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.