Bupati Buka Acara Sosialisasi Pembinaan Hukum Pejabat PPK Se-Kabupaten Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan mengadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Pembinaan Hukum Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan kedinasaan kabupaten Garut, di Rancabango Hotel dan Resort, Selasa (14/07/2020).
Sosialisasi yang meghadirkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Garut, dihadiri Pj. Sekretaris Daerah, Zat Zat Munazat, Staf ahli Bupati Garut, Kepala Bagian ULP Setda Kabupaten Garut, dan para PPK dari masing-masing SKPD.
Mengawali sambutanya Bupati Garut, Rudy Gunawan mengucapkan, terima kasih kepada rekan-rekan yang mau menjadi pejabat PPK di pemerintahan Kabupaten Garut.
Menurut Rudy, sosialisasi ini perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri PUPR RI No 14 tahun 2020 dalam upaya mencetak pembangunan yang berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat kabupaten Garut menuju Garut Maju, Bertaqwa dan Sejahtera.

"Kepada seluruh yang menjadi PPK atau panitia dalam bidang lelang, agar segera membereskan beberapa administrasi, dan tidak hanya administrasi tapi pengecekan di lapangan, jangan sampai perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap blacklist atau pekerjaannya yang jelek tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai dengan bestek, mohon tidak dimasukkan kembali," pinta Rudy.
Selain itu, kata Rudy, kita minta yang teknokratif nilainya nambah, untuk seluruh kegiatan tidak dipersulit dalam proses pencairannya, dan apabila ada yang tidak cair, mohon untuk dirundingkan kembali dari mana tidak bisa cair dan hambatannya, karena apa mungkin itu yang harus diselesaikan agar penyerapan dana anggaran langsung diserap atau tidak kembali ke Silpa dan lain sebagainya .
â€Jadi jangan membuat aturan menjadi lebih sulit yang sudah ada, diperlancar saja, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saya mohon agar fungsi-fungsi koordinasi lintas sektoral maupun vertikal,†pungkasnya.
Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 ini memuat tentang Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan, yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, memuat segmentasi pemaketan pekerjaan Konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, serta persyaratan dan tata cara, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.
