GARUT, Tarogong Kaler - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi terkait Penyelenggaraan
Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024, yang
berlangsung di Aula Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024). Rapat ini
dihadiri unsur pemerintah, TNI, dan Polri.
Dalam rapat tersebut,
KPU menetapkan bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dibagi
menjadi dua zona. Zona 1 meliputi wilayah Garut Utara, sedangkan Zona 2
mencakup Garut Selatan. Setiap zona terdiri dari 21 kecamatan. Kampanye
akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), dengan masing-masing pasangan calon
(Paslon) diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona.
Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin,
menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye akan berjalan di dua zona berbeda
secara bersamaan yang akan dimulai besok Rabu (25/9/2024).
"Secara
bersamaan di zona yang berbeda, kalau tidak salah besok Paslon 1 di
zona 1, Paslon 2 di zona 2. Kemudian 10 hari kemudian beralih seperti
itu," ujar Nurrodhin dalam keterangan seusai acara.
Nurrodhin
menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye dan
menyerukan kepada masyarakat serta tim sukses agar turut menciptakan
suasana politik yang aman dan tertib.

Ia
meyakini bahwa penyelenggara Pilkada baik itu KPU maupun Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Garut akan bertindak adil dan akan memfasilitasi yang
sama kepada setiap kontestan Pilkada Kabupaten Garut Tahun 2024
"Selanjutnya
kepada warga masyarakat, ayo kita bangun bersama-sama penyelenggaraan
kampanye dengan sebaik-baiknya, dengan masing-masing bisa menjaga
kepercayaan dan ketertiban," ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Garut,
Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa selain jadwal kampanye, rakor ini juga
membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan metode
kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media.
"Alhamdulillah
hari ini kita sudah bisa menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal
kampanye dan kemarin kita sudah mengeluarkan kaitan dengan SK KPU
tentang titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode
kampanye dengan rapat umum," tutur Dian.
"Kampanye akan
berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap Paslon
diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran
kebencian, dan politik uang," kata Dian.

Dian
menjelaskan, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para
paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog,
pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode
kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa
dilaksanakan satu kali.
"Dan satu metode kampanye itu hanya bisa
dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media
cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu
waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir," katanya.
Setiap
Paslon diharapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan
mekanisme serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang
"Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye," tandasnya.
Sebelumnya,
KPU Kabupaten Garut telah menerbitkan Surat Pengumuman dengan Nomor :
238/PL.02.3-Pu/3205/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yang menetapkan 2
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut yakni Paslon dr. H. Helmi Budiman
dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat, serta Paslon Dr. Ir. Abdusy Syakur
Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.
Selain itu,
pada hari Senin, (23/9/2024) KPU Kabupaten Garut juga menerbitkan Surat
Keputusan Nomor : 1909 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 , di
mana berdasarkan SK tersebut Paslon dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi
Nugraha Lasminingrat mendapatkan Nomor Urut 1, sedangkan Paslon Dr. Ir.
Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA.
mendapatkan Nomor Urut 2.

Pembagian
Zona Kampanye (Berdasarkan SK KPU Garut Nomor 1910 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Garut Tahun 2024) :
Zona 1 (Garut Utara): Garut Kota,
Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi,
Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl.
Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk,
Leuwigoong, Banyuresmi.
Zona 2 (Garut Selatan): Cilawu,
Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi,
Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet,
Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu,
Talegong.