Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Pemkab Garut Akan Berlakukan Sanksi Masyarakat Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 14 Juli 2020 1071

Pemerintah Kabupaten Garut akan memberlakukan dan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan lainnya.

"Ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum tindakan tegas diberlakukan. Pada Juli ini akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat hendak keluar rumah," ungkap Helmi di sela-sela acara kunjungan kerjanya di Kecamatan Kersamanah, Selasa (14/07/2020).

Helmi mengaku, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang justru berdampak negatif dalam penyebaran virus Covid-19.

"Ya, di perkampungan masih banyak yang tidak menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 akan bisa mudah masuk," terangnya.



Wakil Bupati Helmi, mengingatkan agar pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa, selalu waspada dan mengingatkan masyarakatnya agar mematuhi protokol kesehatan.

Helmi menjelaskan, sampai saat ini, data pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di kabupaten Garut ada 28 orang, terdiri dari 2 orang pasien dalam perawatan rumah sakit, 23 orang dinyatakan sembuh, dan 3 orang meninggal.

"Dua kasus terakhir yang terpapar COVID-19 adalah tenaga kesehatan dari Puskesmas Cempaka Kecamatan Karangpawitan, dan Puskesmas Bagendit Kecamatan Banyuresmi," ujar Helmi.

Helmi mengaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 di kabupaten Garut, oleh karena itu masyarakat dihimbau patuhi protokol kesehatan, tandasnya.

Sementara itu Kepala Desa Mekarraya, Agus Soni mengatakan, sampai saat ini dalam penanganan Covid-19, seluruh aparatur pemerintah desa yang ada di Kecamatan Kersamanah terus menjalankan posko kesehatan. Bahkan, dalam memutus mata rantai selalu mengingatkan masyarakat agar berpola hidup sehat.

"Penyemprotan disinfektan selalu kami lakukan. Hal ini guna memutus mata rantai," singkatnya.


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
14
Hari Ini
72
Bulan Ini
2366
Total
55534
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.