Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Pemkab Garut Raih Opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" dari Ombudsman RI

Sabtu, 31 Januari 2026 508

GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berhasil meraih predikat opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI : Penilaian Madministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Penilaian tersebut memiliki maksud yakni mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi baik dari peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.

Adapun tujuannya, yaitu untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan perbaikan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Waktu penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan September sampai bulan November 2025.


Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini "Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi" yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Pemkab Garut.

Ia menilai jika raihan opini tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja sama semua pihak, khususnya yang ada di lingkungan Pemkab Garut.

"Alhamdulillah kita mendapatkan penilaian kinerja tinggi dan tanpa maladministrasi, itu adalah kerja sama dari semua pihak," ujar Syakur ketika diwawancari seusai memberikan arahan dalam acara Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, yang dilaksanakan di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (30/1/2026).

--------------

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, diwawancara seusai memberikan arahan dalam acara Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, yang dilaksanakan di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (30/1/2026). (Foto :  Dzikri Muhamad Ridwan/Diskominfo Kabupaten Garut).

------------------------

Penulis : Muhamad Azi Zulhakim

Penyunting : Ihsan Tadris Syifa

*_Press Release_ ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id/*


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
15
Hari Ini
352
Bulan Ini
2591
Total
55717
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.