Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

Pemkab Garut Tidak Melarang Masyarakat Laksanakan Shalat Id

Sabtu, 23 Mei 2020 1250

Kabupaten Garut ditetapkan masuk zona biru hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat, artinya semua aktivitas bisa kembali dilakukan asalkan mematuhi anjuran pemerintah dengan menjaga jarak atau physical distancing, termasuk mejalankan ibadah shalat Id.

"Pemkab Garut tidak melarang warga masyarakat untuk melaksanakan shalat id, namun Masjid Agung dan Alun-alun Garut ditutup untuk pelaksanaan shalat Id," ungkap Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Sabtu (23/05/2020).

Bupati Rudy juga menjamin tidak akan ada pembubaran saat menjalankan shalat Id di masjid lain ataupun di jalanan dengan menerapkan physical distancing.

"Saya akan perintahkan Satpol PP dan petugas lainnya untuk melakukan penjagaan, jangan sampai terjadi pembubaran," ujarnya.

Meskipun demikian, Rudy mengajak masyarakat untuk mengikuti ajakan MUI pusat yang merekomendasikan ibadah di rumah, namun jika memaksakan untuk shalat Id berjamaah, pihaknya juga mempersilahkan namun dengan menerapkan physical distancing, pakai masker dan bawa sajadah sendiri.


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
18
Hari Ini
428
Bulan Ini
2662
Total
55751
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.