Dalam rangka seleksi calon Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031, maka
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon
Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengundang
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dengan
ketentuan sebagai berikut:
I.
JUMLAH KEBUTUHAN
Jumlah kebutuhan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Garut Masa Kerja 2026-2031 sebanyak 5 (lima) orang.
II. PERSYARATAN
1. Warga Negara
Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada
Allah Swt;
4. Berakhlak
mulia;
5. Berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
6. Sehat jasmani
dan rohani;
7. Tidak menjadi
anggota partai politik;
8. Memiliki
kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
9. Tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
10. Pendidikan minimal Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, satuan pendidikan
Muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan Diniyah formal jenjang ulya, atau
sederajat;
11. Bersedia
bekerja penuh waktu;
12. Bersedia tidak
menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
13. Memiliki visi,
misi, dan program kerja.
III. DOKUMEN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftar
membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2. Pendaftar
mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
3. Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format
.pdf dengan rincian sebagai berikut:
a. Scan
asli pas foto terbaru menggunakan pakaian
formal dengan latar belakang merah
ukuran 4x6 (format file jpg);
b. Scan
asli Kartu Tanda Penduduk;
c. Scan asli
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
d. Scan asli Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah;
e. Scan asli Ijazah terakhir minimal Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, satuan pendidikan
Muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan Diniyah formal jenjang ulya, atau
sederajat;
f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan
diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00
ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
1) Majelis
Ulama Indonesia kabupaten/kota dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan
Islam tingkat kabupaten/kota bagi calon Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031
dari unsur ulama;
2) Pimpinan
asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota yang relevan dengan Pengelolaan Zakat
dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031
dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan
organisasi kemasyarakatan Islam tingkat kabupaten/kota bagi calon Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dari
unsur tokoh masyarakat Islam.
h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program
kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.
IV. MATERI SELEKSI
1. Seleksi
kompetensi calon Pimpinan
Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dilaksanakan
dalam bentuk:
a. tes pengetahuan
dasar;
b. penulisan
makalah; dan
c. wawancara.
2. Materi seleksi
kompetensi calon Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Garut Masa Kerja 2026-2031 meliputi:
a.
fikih zakat;
b.
kebijakan Pengelolaan Zakat; dan
c.
wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
3. Tes pengetahuan
dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test
melalui SIMZAT.
4. Penulisan
makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan
solusi/rekomendasi dengan menggunakan formulir berbasis elektronik melalui SIMZAT
atau tulis tangan yang dilaksanakan dengan tema yang ditentukan pada saat pelaksanaan penulisan
makalah.
5. Seleksi
wawancara calon Pimpinan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 memuat:
a. pendalaman
visi, misi, dan program kerja;
b. pendalaman
makalah yang ditulis; dan
c. substansi lain
yang relevan.
V. JADWAL TAHAPAN
SELEKSI
|
No |
Kegiatan |
Jadwal * |
|
1. |
Pengumuman Pendaftaran |
22 Juli 2026 s.d. 5 Agustus 2026 |
|
2. |
Pelaksanaan Pendaftaran |
22 Juli 2026 s.d. 10 Agustus 2026 |
|
3. |
Seleksi Administrasi |
11 Agustus 2026 s.d. 13 Agustus 2026 |
|
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
14 Agustus 2026 |
|
5. |
Seleksi Kompetensi yang meliputi: a.
Tes Pengetahuan Dasar; dan b.
Penulisan Makalah. |
20 Agustus 2026 20 Agustus 2026 |
|
6. |
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan
Penulisan Makalah |
24 Agustus 2026 |
|
7. |
Seleksi Wawancara |
01 Septermber 2026 s.d. 02 September 2026 |
|
8. |
Pengumuman Hasil Seleksi |
04 September 2026 |
Catatan :
Jadwal tahapan seleksi
yang tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan
diinformasikan melalui laman resmi SIMZAT.
VI.
KETENTUAN LAIN
1. Pendaftar wajib
membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan
pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini.
Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah
tanggung jawab pendaftar.
2. Tes pengetahuan
dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
3. Pendaftar yang
dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti
proses seleksi wawancara.
4. Seleksi
kompetensi dalam bentuk wawancara dilaksanakan secara langsung (tatap
muka).
5. Apabila
pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan,
maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.
6. Apabila di
kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan
keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Selama proses
seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya
yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
8. Dokumen
pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan.
9. Keputusan Tim
Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
10. Setiap
perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi SIMZAT.
Garut, 21 Juli 2026
Ketua Tim
Seleksi,
Drs. Bambang
Hafidz Arifin, M.Si.