Mendeteksi lokasi...
Cari informasi...

SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN GARUT MASA KERJA 2026-2031

Rabu, 22 Juli 2026 723


Dalam rangka seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031, maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dengan ketentuan sebagai berikut:

I.   JUMLAH KEBUTUHAN

Jumlah kebutuhan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 sebanyak 5 (lima) orang.

II. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Bertakwa kepada Allah Swt;

4. Berakhlak mulia;

5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak menjadi anggota partai politik;

8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;

9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

10. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, satuan pendidikan Muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan Diniyah formal jenjang ulya, atau sederajat;

11. Bersedia bekerja penuh waktu;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.

III.  DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1.  Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).

2.  Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.

3.  Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format .pdf dengan rincian sebagai berikut:

a.  Scan asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);

b.  Scan asli Kartu Tanda Penduduk;

c.  Scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;

d.  Scan asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah;

e.  Scan asli Ijazah terakhir minimal Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, satuan pendidikan Muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan Diniyah formal jenjang ulya, atau sederajat;

f.   Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;

g.  Surat rekomendasi dari:

1)     Majelis Ulama Indonesia kabupaten/kota dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat kabupaten/kota bagi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dari unsur ulama;

2)     Pimpinan asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota yang relevan dengan Pengelolaan Zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dari unsur tenaga profesional; dan

3)     Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat kabupaten/kota bagi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dari unsur tokoh masyarakat Islam.

h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.

IV.  MATERI SELEKSI

1.  Seleksi kompetensi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 dilaksanakan dalam bentuk:

a.    tes pengetahuan dasar;

b.    penulisan makalah; dan

c.    wawancara.

2.  Materi seleksi kompetensi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 meliputi:

a.    fikih zakat;

b.   kebijakan Pengelolaan Zakat; dan

c.    wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.

3.  Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.

4.  Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi/rekomendasi dengan menggunakan formulir berbasis elektronik melalui SIMZAT atau tulis tangan yang dilaksanakan dengan tema yang ditentukan pada saat pelaksanaan penulisan makalah.

5.  Seleksi wawancara calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Masa Kerja 2026-2031 memuat:

a.     pendalaman visi, misi, dan program kerja;

b.     pendalaman makalah yang ditulis; dan

c.     substansi lain yang relevan.

V. JADWAL TAHAPAN SELEKSI

No

Kegiatan

Jadwal *

1.

Pengumuman Pendaftaran

22 Juli 2026 s.d. 5 Agustus 2026

2.

Pelaksanaan Pendaftaran

22 Juli 2026 s.d. 10 Agustus 2026

3.

Seleksi Administrasi

11 Agustus 2026 s.d. 13 Agustus 2026

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

14 Agustus 2026

5.

Seleksi Kompetensi yang meliputi:

a.    Tes Pengetahuan Dasar; dan

b.   Penulisan Makalah.

20 Agustus 2026

20 Agustus 2026

6.

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah

24 Agustus 2026

7.

Seleksi Wawancara

01 Septermber 2026 s.d. 02 September 2026

8.

Pengumuman Hasil Seleksi

04 September 2026

 

Catatan          : Jadwal  tahapan  seleksi  yang tercantum dalam Pengumuman ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi SIMZAT.

 

VI.   KETENTUAN LAIN

1.     Pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar.

2.     Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.

3.     Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi wawancara.

4.     Seleksi kompetensi dalam bentuk wawancara dilaksanakan secara langsung (tatap muka).

5.     Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.

6.     Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.     Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.

8.     Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan.

9.     Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

10.  Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi SIMZAT.

Garut, 21 Juli 2026

Ketua Tim Seleksi,

 

 

 

Drs. Bambang Hafidz Arifin, M.Si.


footer background
FacebookTwitterInstagramYouTube
assets-logo

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151 Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000 [email protected]
Statistik Pengunjung
Online
12
Hari Ini
285
Bulan Ini
8766
Total
37194
© 2026 Pemerintah Kabupaten Garut. All Rights Reserved.