Suksesi Pegawai Negeri Sipil
Ketahui, Pahami, Ikuti dan Laksanakan
Oleh : Nani Rohaeni
Analis Kebijakan Ahli Madya - Setda Kabupaten Garut
Akhir-akhir ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Garut sering mendengar kata “suksesi” yang disampaikan oleh Bupati Garut dalam berbagai kesempatan, namun diperkirakan mayoritasnya belum memahami arti suksesi.
Apa itu "suksesi"
Kata “suksesi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti proses pergantian kepemimpinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Suksesi Pegawai Negeri Sipil, para ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Garut harus memahami makna suksesi, terlebih peraturan tersebut berkaitan dengan pengembangan karirnya.
Siapa aktor dalam suksesi
Perbup 7/23, dimaksudkan untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik melalui rencana suksesi PNS untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi sehingga tujuan strategis pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkualitas dapat tercapai.
Apa yang dimaksud dengan posisi kunci? Posisi kunci adalah jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Jabatan dimaksud bukan hanya terbatas pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA) tetapi juga Jabatan Fungsional (JF). Jadi Suksesi PNS bukan hanya dominasi JPT dan JA, tetapi juga JF.
Rencana suksesi ini tentu saja berkaitan dengan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB), Badan Kepegawaian dan Diklat, Assessor dan PNS sebagai bagian dari rencana suksesi. Rencana suksesi berlaku untuk semua PNS diberbagai tingkatan, baik tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
Para PNS mengikuti rencana suksesi melalui penyaringan Talenta terbaik untuk menjadi suksesor yang akan menempati jabatan target sesuai kebutuhan.
“Suksesi Pegawai Negeri Sipil bukan hanya dominansi JPT dan Jabatan Administrasi, tetapi juga Jabatan Fungsional”
Bagaimana dan kapan suksesi dilaksanakan ?
Rencana suksesi dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setiap jenjang jabatan memiliki persyaratan baik bersifat umum maupun khusus. Pembatasan usia hanya terdapat pada persyaratan pengangkatan JPT dan JF. Untuk diangkat JPTP maksimal berusia 56 tahun, sedangkan untuk menjadi JF ahli pertama dan muda maksimal berusia 53 tahun, JF ahli madya maksimal 55 tahun dan untuk JF ahli utama maksimal 60 tahun. Sedangkan persyaratan lamanya pengalaman jabatan dalam bidang tugas terdapat pada pengangkatan JPT dan JA (jabatan administrator dan pengawas).
PNS dapat menjadi talenta dengan memenuhi kriteria penilaian yang terdiri dari 15 (lima belas) komponen yang dibagi atas kriteria umum (5 komponen) dengan bobot nilai 50 %, kriteria spesifik jabatan (4 komponen) dengan bobot nilai 30 % dan kriteria pendukung (6 komponen) dengan bobot nilai 20 % (pasal 8 s/d 10).
Informasi hasil penilaian tidak terbuka secara umum, tetapi diumumkan secara terbuka melalui SIMASN.
Rencana suksesi disusun dan ditetapkan oleh PPK dan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada PyB, melalui 5 tahapan :
- identifikasi dan penetapan jabatan kritikal serta jabatan target;
- identifikasi, penilaian, dan pemetaan talenta;
- penetapan kelompok rencana suksesi;
- pengisian jabatan target; dan
- pemantauan dan evaluasi
Hasil penilaian akan menempatkan Talenta pada Kotak Manajemen Talenta yang terdiri dari 9 (Sembilan) kotak. Talenta pada :
- Kotak 9 (sembilan) diberikan Job Shadowing dan dapat langsung mengisi Jabatan Target yang lowong;
- Kotak 8 (delapan) diberikan Job Enlargement;
- Kota 7 (tujuh) diberikan Job Enrichment dan/atau tugas belajar;
- Kotak 1 (satu) s/d 6 (enam) diberikan pengembangan lebih lanjut agar dapat meningkatkan posisinya pada Kotak Manajemen Talenta.
Dalam setiap Jabatan Target ditetapkan 3 (tiga) kandidat Suksesor yang kemudian dipilih 1 (satu) oleh Bupati (PPK) untuk diangkat sebagai pejabat definitif. Apabila tidak terdapat kandidat Suksesor atau belum memenuhi kriteria, maka dapat dibuat pengumuman lowongan pada posisi Jabatan Target melalui seleksi terbuka.
Suksesor yang telah ditempatkan pada Jabatan Kritikal akan dipantau dan dievaluasi oleh PyB dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun (pasal 28).
Apa yang harus dilakukan ?
Para PNS dalam pengembangan karirnya harus memiliki target yang disesuaikan dengan Rencana Suksesi, terutama bagi jabatan dengan batas usia tertentu. Pengembangan Pendidikan dan Latihan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi baik teknis, manajerial maupun sosio kultur. Hal yang tak kalah pentingnya bagi pengembangan karir ini adalah melengkapi SIMASN dengan data kepegawaian masing-masing ASN, sehingga progress peningkatan kompetensi dapat terlihat. Pengembangan karir ini bukan hanya melalui peningkatan kompetensi yang berimbas pada kinerja, tetapi juga harus didukung oleh perilaku kerja yang baik. Penilaian kinerja dan perilaku kerja juga berpengaruh terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).