Penulis:
Roni Yuniawan
Jabatan: Fungsional Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Garut
Tanggal 4 Desember 2023 Badan Pusat Statistik (BPS)
merilis data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari tingkat pusat hingga
daerah/Kabupaten. BPS mencatat IPM Kabupaten Garut selama 3 tahun terakhir
terus mengalami kenaikan. Bila saat masa pandemi tahun 2021 IPM Kabupaten Garut
berada pada angka 67,53 maka pada tahun 2023 IPM Kabupaten Garut bergeser naik hampir
2 digit menjadi 69,22 atau naik sebesar 1,69 persen. Merujuk pada kenaikan tersebut
diketahui bahwa secara umum masyarakat Garut sudah mampu keluar dari
bayang-bayang ekonomi yang serba sulit saat pandemi. Namun, Capaian angka ini
masih rendah, berada 5 digit dibawah angka Provinsi Jawa Barat. Dimana pada
tahun 2023 ini angka provinsi sudah mencapai 74,24 poin atau dapat dikatakan
masuk kategori tinggi.
Salah satu misi Pemerintah Kabupaten Garut adalah mewujudkan
kualitas kehidupan masyarakat yang agamis, sehat, cerdas, dan berbudaya. Dengan
meningkatnya kualitas masyarakat dapat menjadi salah satu tolak ukur
keberhasilan suatu daerah. Indikator untuk mengukur keberhasilan
suatu daerah/ suatu negara dalam hal peningkatan masyarakat/sumber daya manusia
adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sebagai
ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar.
Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan
yang layak yang diukur dengan angka pengeluaran per kapita.
Salah satu komponen IPM yang digunakan sebagai dasar
perhitungan adalah Usia Harapan Hidup (UHH) saat lahir. UHH secara umum adalah
rata-rata jumlah tahun yang akan dijalani oleh seseorang sejak orang tersebut
lahir. Umur Harapan Hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan
derajat kesehatan pada khususnya. Selama kurun waktu 2021 – 2023 Kabupaten Garut
telah berhasil meningkatkan Usia Harapan Hidup saat lahir (UHH) penduduknya
sebesar 0,48 tahun. Jika pada tahun 2021 UHH saat lahir penduduk Kabupaten Garut
sebesar 71,59 tahun, maka pada tahun 2023 angkanya sudah mencapai 72,07 tahun.
Artinya, bayi yang baru lahir pada tahun 2023 memiliki peluang hidup hingga
usia 72,07 tahun.
Lebih lanjut dari sisi kualitas pendidikan, dimensi
untuk menghitung angka IPM adalah Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata – rata
Lama Sekolah (RLS). Badan
Pusat Statistik merilis Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah
(RLS) di Kabupaten Garut periode 2021 hingga 2023. Dalam periode tersebut,
Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Garut telah meningkat sebesar 0,13 tahun,
sementara Rata-rata Lama Sekolah meningkat 0,31 tahun.
Meningkatnya Harapan Lama Sekolah menjadi
sinyal positif bahwa semakin banyak penduduk yang sekolah. Beberapa program
yang dicetuskan Pemerintah Kabupaten Garut seperti misal pemberian beasiswa
bagi anak kurang mampu yang berprestasi hingga beasisiwa bagi para pegawai agar
melanjutkan study-nya ke jenjang yang lebih tinggi. Tujuannya selain
untuk meningkatkan kapasitas para pegawai juga untuk meningkatkan angka
rata-rata lama sekolah. Pada Tahun 2023, Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Garut
mencapai 12,16 tahun yang berarti anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk
menamatkan pendidikan mereka hingga lulus SMA atau D1.
Sementara itu Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk Garut usia 25 tahun ke atas
meningkat 0,31 poin per tahun selama periode 2021-2023. Pada tahun 2023 penduduk
usia 25 ke atas telah mengenyam pendidikan 7,84 tahun atau hampir menyelesaikan
pendidikan hingga kelas VII (SMP kelas 1) bahkan hampir di kelas VIII. Meski
masih belum signifikan, pertumbuhan yang positif ini merupakan modal penting dalam
membangun kualitas pendidikan masyarakat Kabupaten Garut yang lebih baik
kedepannya
Salah satu indikator utama berhasilnya pembangunan
suatu daerah adalah pengentasan kemiskinan. Berbagai program sudah dilakukan
oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah pada setiap tahunnya. BPS
mencatat adanya penurunan kemiskinan pada periode 2021 – 2023. Selama periode
tersebut tren tingkat kemiskinan cenderung mengalami penurunan. Bila pada tahun
2021 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Garut berjumlah 281,36 ribu jiwa atau
10,65 persen, maka pada tahun 2023 angka tersebut berkurang menjadi 260,48 ribu
jiwa atau 9,77 persen.
Tingkat kemiskinan ini tidak terlepas dari
kemampuan penduduknya dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari – hari. Besarnya
batas Garis Kemiskinan dipengaruhi oleh tingkat pengeluaran dari setiap
penduduk di Kabupaten Garut. Berdasarkan data BPS hasil Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas Maret 2023), batas Garis Kemiskinan (GK) pada tahun 2023
sebesar Rp. 367.681 per kapita per
bulan. Angka ini banyak menimbulkan
interpretasi yang berbeda-beda. Banyak yang menyebut garis kemiskinan tersebut
terlalu rendah untuk dijadikan standar masyarakat miskin. Padahal, jika suatu
rumah tangga dengan jumlah anggota rumah tangganya lima orang, akan
dikategorikan miskin apabila pengeluaran per bulannya kurang dari Rp 1,8-an
juta. Angka ini akan bervariasi, tergantung pada jumlah anggota rumah
tangganya.
Harapan kedepannya, Kabupaten Garut
tidak sekedar memiliki komitmen, tetapi juga memiliki inisiatif untuk meningkatkan
dan menciptakan kebijakan yang didasarkan atas permasalahan dan potensi yang
ada di daerah Garut. Kebijakan tersebut mesti
berdimensi jangka pendek dan jangka panjang, mengingat tak ada jalan pintas
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Capaian dari sebuah angka IPM
merupakan hasil dari upaya berkesinambungan dalam jangka waktu yang
berkesinambungan, bisa 10-15 tahun, bahkan 25-30 tahun. Pemerintah daerah
dituntut untuk mengutamakan kebijakan budget pro poor, pro job,
pro pendidikan, dan pro kesehatan, dibarengi upaya meningkatkan kemandirian
ekonomi rakyat secara berkesinambungan. Kebijakan dalam hal peningkatan
pembangunan manusia harus dibarengi dengan kebijakan perihal pembangunan
ekonomi di wilayah Garut. Dengan begitu, setiap orang terbuka kemampuannya
untuk secara swadaya meningkatkan IPM.