Dalam rangka memudahkan
dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah, Bupati
Garut H Rudy Gunawan SH MH, melantik 10 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sementara (PPATS), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut,
Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Rabu (03/01).
Usai pelantikan, Kepala
Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan dari BPN Kabupaten Garut, Harnida Darius
H SH mengatakan, dilantiknya para Camat ini sebagai PPATS, bertujuan untuk
memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta
tanah.
“Kewenangan dari Camat
yang menjabat sebagai PPAT Sementara ini, tugasnya sama dengan PPAT yang
merangkap Notaris. Pelantikan jabatan PPATS sebagaimana diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Nomor 1 tahun 2006 tentang jabatan PPATS, bahwa tugas pelayanan
kepada masyarakat sama dengan tugas PPAT yang merangkap Notaris,” ujar Harnida
kepada wartawan, Rabu (03/01).
Kemudian jabatan sebagai
PPATS jelasnya, berlaku hingga Camat tersebut masih menjabat, dan wilayahnya
kerjanya hanya lingkup kecamatan. “Lain
halnya dengan PPAT yang merangkap Notaris, ruang lingkup kerjanya itu Kabupaten.
Itu saja yang membedakan mereka,” ucapnya.
Dalam hal ini Harnida
berharap, para Camat yang sudah dilantik sebagai PPATS dapat segera memasang
plang nama dikantornya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus
akta tanahnya.
“Sehingga masyarakat
Garut, tidak lagi harus jauh-jauh datang ke kantor kami hanya untuk membuat
surat tanah, karena sudah ada PPAT resmi di wilayahnya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut
Harnida, adanya pelantikan dilakukan karena adanya perggantian atau rotasi
kepala kecamatan yang lama dengan yang baru di Garut, maka hari ini, imbuhnya,
para Camat dilantik hingga diberikan Surat Keputusan (SK) kewenangan untuk
menjadi PPATS di wilayah masing-masing, ungkapnya.
Sementara Camat
Banyuresmi, Drs H Nurodin M Si, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Garut
yang telah resmi melantik para Camat menjadi PPATS di wilayah Garut.
“Dengan diberikan Surat
keputusan (SK) dan sekaligus dilantik, maka kami sudah bisa melakukan tindakan
hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta yang akan sama-sama bekerja dengan
Notaris untuk membuat akta di tingkat kecamatan,” ujar Nurodin.
Semoga dengan dilantiknya
PPAT yang baru, akan menambah semangat baru yang dibangun secara bersama-sama
untuk mempermudah dalam pembuatan akta.
“Kami mendukung terhadap
program-program Presiden Jokowi terkait mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) yang tentunya harus kita apresiasi,” pungkas Camat Banyuresmi.
(Igie),hariangarut-news.com