• Bahasa

Bupati Garut Berharap PPKM Darurat Cukup Dilaksanakan Sampai Tanggal 20 Juli 2021

13 Jul 2021 Hanapi 1123

GARUT, Garut Kota - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tinggal 8 hari lagi, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat cukup berdampak signifikan di daerahnya, bahkan terjadi pengurangan zona merah kecamatan di Kabupaten Garut.

"Kalau di Garut sebenarnya zona merahnya berkurang (di) kecamatan, jadi ada pengurangan 4 kecamatan zona merah dan juga pengurangan tingkat desa dan juga kelurahan di Garut," ujar Bupati Garut seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penanganan Covid-19 bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara virtual, di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (12/7/2021).

Ia juga mengungkapkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga mengalami penurunan, begitupun angka kematian akibat Virus Corona ini.

"Angka kematian dari kemarin itu tinggi kan, waktu kita ngobrolkan kemarin, sekarang ini angka kematian menjadi turun setelah ada PPKM," ucapnya.



Bupati Garut berharap pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Garut cukup sampai 20 Juli nanti, karena menurutnya ada persoalan sosial lain yang harus diperhatikan. Maka dari itu, lanjut Rudy, pihaknya akan mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di 8 hari terakhir ini.

"Makannya dalam 8 hari lagi (pelaksanaan PPKM Darurat), (atau) seminggu lagi kita optimalkan, supaya PPKM (darurat) ini dihentikanlah dari pusat," lanjut Rudy.

Senada dengan Bupati Garut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berharap tidak ada perpanjangan di tanggal 20 Juli nanti.

"Saya sih berdoanya dengan kita kerja habis-habisan tidak ada perpanjangan di tanggal 20 ya, pokoknya coba kita di tahap ini kerja maksimal lagi, kita saling menguatkan mendoakan," kata Gubernur Jawa Barat. Ia memaparkan bahwa dengan gotong royong bisa dengan cepat mengusir Covid-19.



Sementara itu, Kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat menuturkan, dalam kegiatan ini juga diberitahukan, bahwa tidak ada penutupan masjid melainkan hanya meniadakan secara sementara pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid yang dinilai bisa menimbulkan kerumunan.

“Tadi juga disampaikan tentang tidak adanya penutupan masjid, yang ada adalah tentang pelaksanaan ibadah berjamaah seperti (shalat) idul adha ditiadakan kemudian bisa dilakukan di rumah. Nah mudah-mudahan dengan demikian pembatasan kegiatan masyarakat di Garut khususnya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Cece.

Cece mengimbau kepada para tokoh  agama di Kabupaten Garut untuk bersama-sama bekerja sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut.



Ia berharap, melalui bahasa agama penyampaian terkait edukasi penerapan prokes dan PPKM Darurat bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Nah dengan keterlibatan tokoh agama ini, mudah-mudahan akan disampaikan dengan bahasa agama kepada jamaat kepada umatnya melalui lembaga-lembaga melalui masjid, melalui DKM, melalui kelompok masyarakat agar masyarakat mematuhi imbauan aturan PPKM Darurat terutama di wilayah Garut yang hari ini masih termasuk zona merah,” tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT