• Bahasa

Bupati Garut Beri Tanggapan Terkait Surat Edaran Tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid JAI

10 May 2021 Hanapi 1138

GARUT, Garut Kota – Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan tanggapan terkait Surat Edaran Bupati Garut Tentang Pelarangan Aktivitas dan Pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah memicu beragam komentar dari masyarakat.

Bupati Garut menegaskan, bahwa Ahmadiyah tidak termasuk ke dalam ormas (organisasi masyarakat) Islam maupun ajaran islam. Ia menuturkan bahwa Ahmadiyah tidak bisa disamakan dengan ormas islam lainnya.

“Nah saya tegaskan kembali bahwa Ahmadiyah itu bukan ajaran Islam. Ahmadiyah itu tidak bisa disamakan dengan bagian dari ormas islam, mereka maunya begitu saya tidak bisa karena mereka tidak bisa disamakan dengan Nahdatul Ulama (NU), dengan Muhammadiyah, dengan Persis dan lain sebagainya,” kata Bupati Garut keterangannya di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (10/5/2021).

Bupati berpendapat bahwa seandainya Surat Edaran Bupati Garut bertentangan dengan aturan yang ada, ia siap digugat ke Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung.

“Kalau seandainya surat edaran oleh Bupati Garut itu bertentangan dengan Undang-Undang 1945 silakan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), kalau bertentangan dengan Undang-Undang misalnya silakan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia juga siap dikoreksi oleh Gubernur bahkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) jika pelarangan pembangunan Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintah.

“Dan kalau misalnya apa yang dilakukan oleh saya selaku Bupati Garut membuat melarang mendirikan masjid khusus Ahmadiyah itu bertentangan dengan etika pelaksanaan pemerintahan ya kami kan akan dikoreksi oleh Bapak Mendagri dan Bapak Gubernur,” ucap Rudy.

Hal ini ia lakukan, lanjut Rudy Gunawan, demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Garut.

“Saya selaku Bupati Garut dalam rangka koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Garut mendengarkan berbagai pihak mempelajari apa yang sudah terjadi demi ketentraman dan ketertiban masyarakat Garut,” lanjutnya.

Bupati kembali menegaskan, bahwa Ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam maupun ormas Islam khususnya di Kabupaten Garut.

“Saya bukan intoleransi, saya hanya ada keyakinan di masyarakat Garut ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam,” tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT