• Bahasa

Bupati Garut : Pemudik Terlanjur Datang Wajib Isolasi

9 May 2020 Hanapi 1412

Bupati Garut Rudy Gunawan mengaskan Pemkab Garut tetap memberlakukan larangan mudik sesuai anjuran pemerintah pusat, namun demikian jika ada yang terlanjur datang, maka kesehatan pemudik akan diperiksa terlebih dahulu sebelum diizinkan masuk Garut.

Menurut Rudy, selain diperiksa kesehatannya, pemudik juga diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya bersedia untuk menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, dan wajib lapor ke RT, RW, desa, dan Puskesmas.

"Kami juga akan terus pantau kondisi kesehatannya," ucapnya, Jumat (08/05/2020).

Rudy menambahkan, syarat lain nya yaitu wajib memiliki keluarga inti di Garut, dan pemkab akan menerapkan protokol kesehatan kepada pemudik serta keluarga yang didatanginya.

Rudy menuturkan, jika ditemukan ada pemudik yang datang dengan kondisi sakit dan suhu tubuh di atas 38 derajat, maka akan diarahkan ke tempat isolasi khusus di eks Kantor KB Provinsi Jabar di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul. 

"Ada 60 bed di bekas Kantor KB ini, dan Setiap orang yang datang ke cek poin akan diperiksa. Kalau demam dan kondisinya mencurigakan, akan langsung di isolasi," pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT