• Bahasa

Bupati Garut Ungkap Perubahan Substansi Dana Alokasi Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut

13 Nov 2023 Hanapi 244

GARUT, Tarogong Kidul - Bupati Garut, Rudy Gunawan, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka  pembahasan dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (13/11/2023).

Dalam kesempatan ini, Bupati Garut, mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa perubahan substansi dari pengolahan keuangan milik daerah.



Bupati Rudy Gunawan menjelaskan bahwa perubahan tersebut melibatkan transisi dari block grant menjadi spesifik grant. Menurutnya, saat ini alokasi anggaran terbagi, sebagian diserahkan kepada daerah dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun berjalan, dan sebagian lagi diarahkan sebagai spesifik grant oleh APBN.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 2022, dulu block grant sekarang ada yang namanya spesifik grant, jadi anggarannya itu ada yang diserahkan kepada daerah," ucapnya.



Dalam block grant , kata Rudy, alokasi belanja wajib dan mengikat seperti untuk gaji dan tunjangan bagi PNS dan PPPK, tambahan penghasilan pegawai (atau) TPP, honorarium petugas pelayanan publik seperti Damkar, BPBD, Satpol PP, Dishub, petugas kebersihan dan petugas Dinas Sosial atau Tagana, dan juga pembayaran BPJS bagi seluruh aparatur termasuk pembayaran siltap (penghasilan tetap) bagi perangkat desa dan juga tunjangan untuk profesi guru.

Sedangkan untuk spesifik grant sendiri, alokasi anggaran adalah untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), alokasi anggaran untuk Inspektorat sebesar 0,5% dan juga hibah kepada KPU dan Bawaslu.

"Termasuk dengan pengamanan Pemilu sebesar 100 miliar lebih, alokasi administrasi perkantoran, hibah partai politik, serta alokasi kewilayahan, itu adalah bagian yang wajib dipenuhi terlebih dahulu," katanya.



Namun, bupati mencatat adanya kekurangan sekitar 754 miliar rupiah dalam postur APBD Kabupaten Garut, menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari ketidakberimbangan real yang perlu diatasi.

"Karena sekarang ini hal yang berhubungan dengan semua pendapatan, sudah dimasukkan ke dalam nota pengantar APBD pada beberapa waktu yang lalu," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT