• Bahasa

DPD ABPEDSI Garut Dorong Tata Kelola Desa Yang Tertib Administrasi Dan Taat Hukum

17 Oct 2023 Hanapi 414

GARUT, Garut Kota - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDI) Kabupaten Garut menggelar Rapat Kerja dan Bimbingan Teknisi (Bimtek) di Aula Bank BJB Garut pada Selasa (17/10/2023). Acara ini membahas sejumlah isu krusial terkait tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kesempatan ini, DPD ABPEDSI Garut memfokuskan pembahasan pada Laporan Kinerja BPD, Monitoring terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes), Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)-Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran (LKPRP)-APBDes. Selain itu, mereka juga membahas dan membedah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.



Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menyambut baik pelaksanaan Raker dan Bimtek ini. Ia mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa secara efektif dan mempererat kerjasama antara BPD dan pemerintahan desa di Kabupaten Garut.

"Dan hasilnya peraturan desa itu bisa menghasilkan bagaimana desa-desa di Kabupaten Garut ini bisa menghasilkan PADes untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan di desa antara BPD dan kepala desa," ujar Wawan.



Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Garut, Dik Dik Ganiswara, menjelaskan, kegiatan ini dihadiri oleh 41 BPD dari seluruh kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mengirimkan 3-4 peserta. Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa para BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"(Jadi BPD) jangan terlalu berlebihan, jangan terlalu memble tapi sesuai (aturan yang ada), dan selain itu juga bahwa BPD harus memiliki marwah BPD, melaksanakan tugas sesuai fungsinya," tutur Dik Dik.



Dik Dik menekankan pentingnya agar BPD tidak hanya mematuhi aturan yang ada, tetapi juga memelihara integritas dan martabat BPD dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber dari berbagai entitas seperti Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD Kabupaten Garut, dan DPD ABPEDSI Kabupaten Garut.

Menanggapi hasil kegiatan ini, Dik Dik mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring ke lapangan, terutama mengingat akan ada pelaporan dari kepala desa menjelang akhir tahun. Ia juga berharap dapat menghasilkan produk hukum yang dapat membantu perkembangan desa sesuai dengan pedoman yang ada.



Dengan kegiatan ini, DPD ABPEDSI Garut berharap dapat menciptakan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan patuh terhadap hukum serta administrasi yang tertib. Keselarasan antara BPD dan kepala desa diharapkan akan terus ditingkatkan demi kemajuan pemerintahan desa di Kabupaten Garut.

"Jadi kami menginginkan di sini bukan dalam artian kapasitas untuk menjatuhkan siapapun, tetapi ini dalam rangka mengkoreksi, membangun sinergitas, kolaborasi, dan membangun tata pengelolaan yang tertib administrasi dan taat hukum," tandasnya.



Selain itu, ia juga menerangkan bahwa tindaklanjut dari kegiatan ini sesuai harapan Kepala DPMD Kabupaten Garut, yakni ada produk hukum yang bisa dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPD dengan kepala desa, sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 tenatng Pedoman Pembuatan Produk Hukum di Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT