• Bahasa

Jelang KBM Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Tinjau Kesiapan Sekolah Wilayah Garut Selatan

12 Aug 2020 Hanapi 1272

Menjelang pemberlakuan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di era normal baru produktif, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan monitoring ke sejumlah sekolah.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Garut beserta rombongan meninjau kesiapan sekolah yang berada di wilayah Garut bagian selatan diantaranya SMP-SMA Nurul Iman Caringin dan Ponpes Darussalam Caringin, Rabu (12/08/2020).

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman menjelaskan, monitoring ini dilakukan guna mengecek secara real pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan sekolah yang akan menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Dimana protokol kesehatan itu wajib di terapkan di lingkungan sekolah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Jadi substansinya adalah warga yang ada di lingkungan sekolah harus membiasakan diri beradaptasi dengan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dengan benar, pengecekan suhu tubuh, rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” kata Helmi Budiman.



Dikatakan Wabup Garut, hingga kini sudah banyak permintaan dari orang tua murid dan guru agar penerapan KBM tatap muka secepatnya dilakukan. Namun, Pemkab Garut harus memastikan segala persiapan dan persyaratan sekolah yang akan melaksanakan KBM tatap muka sesuai dengan SOP protokol kesehatan.

“Jika masing-masing sekolah sudah melaksanakan SOP protokol kesehatan dengan benar, maka Insyaallah di pertengahan bulan Agustus untuk SMA, dan bulan September untuk SMP akan diterapkan KBM tatap muka. Karena kebijakan saat ini daerah yang berstatus zona kuning boleh melakukan KBM tatap muka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya, untuk membangun kebiasaan dengan protokol kesehatan ini memang tidak mudah. Namun, itu harus dilakukan sebagai salah satu bagian menjaga kesehatan dan upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Kami berharap orang tua juga ikut andil dalam menyiapkan siswa agar benar-benar dapat melaksanakan protokol kesehatan, sehingga siswa dan guru terhindar dari penularan covid-19," pungkasnya.

Kegiatan belajar mengajar ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendidikan RI Nomor 210 dan 211, tanggal 7 Agustus 2020 tentang penyesuaian Surat Keputusan Bersama empat Menteri, bahwa kabupaten/ kota yang berada di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT