• Bahasa

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Di Kabupaten Garut

15 Jun 2023 Hanapi 344

GARUT, Tarogong Kaler - Kantor Imigrasi (Kamin) Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Cahaya Villa, Jalan Raya Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (15/6/2023).

Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, selaku Sub Koordinator Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Efran Brando, mengatakan, pihaknya menyambut sangat positif kegiatan ini, karena sangat membantu dari sisi peran Dukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan khususnya mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

"Tentu ke audiens bisa memahami hal-hal dari sisi kependudukan apa saja yang dibutuhkan dan harus diurus untuk dokumen-dokumen kependudukan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," katanya.



Ia berharap, pemerintahan yang berada di wilayah dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika terdapat penduduk dengan pernikahan campuran, berkewarganegaraan ganda, maupun orang asing yang tinggal di Indonesia

"Nah dari sisi warga yang ada status kewarganegaraan ganda, hal-hal yang mengenai sisi dari sisi kependudukannya, mereka juga bisa memahami," katanya.



Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Adi, mengatakan bahwa sosialisasi ini diikuti para peserta, di antaranya kepala desa, instansi-instansi seperti Polres, KUA, Diskominfo serta para subjek kawin campur yang ada di Kabupaten Garut.

"(Yang disosialisasikan) mengenai peraturan-peraturan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya," ucapnya.



Adi mengatakan, dengan sosialisasi ini pihaknya ingin lebih mengoptimalkan agar masyarakat yang melakukan perkawinan campur di Kabupaten Garut dapat memahami mengenai peraturan kewarganegaraan ganda ini.

"Harapan ke depannya jadi mereka lebih paham dan mengerti peraturan-peraturan yang harus jadi seperti perkawinan campur harus melaporkan nanti anaknya di umur 18 tahun atau setelah sudah kawin untuk dapat memilih kewarganegaraan, mau ikut ayah atau ikut ibu begitu," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT