• Bahasa

Kapolres Garut Pimpin Apel Kesiapsiagaan Pelaksanaan PSBB Tingkat Kab. Garut

13 Jan 2021 Hanapi 902

GARUT, Tarogong Kidul - Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, memimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Tingkat Kabupaten Garut, di Lapang Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan, No. 185, Kel Sukagalih KecamatanTarogong Kidul Kab. Garut Rabu (13/01/2021).
 
Ada perbedaan PSBB Tingkat Kabupaten Garut yang berlaku hingga  25 Januari 2021 nanti. “Sudah tidak ada lagi teguran lisan, tidak ada push-up-push-up, jika dia pelaku usaha-usahanya tutup, jika pelanggarannya ringan kita denda, jika dia industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan kepada pemilik usaha, tutup,” tegas Kapolres yang juga Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

Saat menyampaikan dalam apel tersebut, Ia menekankan agar SATGAS COVID-19 Kabupaten Garut tidak ragu-ragu dalam melakukan penindakan terhadap PSBB.

“Artinya sekarang sudah tidak main-main lagi  dan saya yakinkan rekan-rekan tidak perlu ragu, terkait penegakan hukum, tanggung jawab limpahkan ke saya,” ucapnya.


 
Menurut Adi, pembagian tim dikategorikan berdasarkan klaster antara lain perkantoran, tempat hiburan, tempat makan, pesantren, moda transportasi, dan keluarga.

"Masing-masing tim bergerak nanti ada klaster perkantoran, ada klaster tempat hiburan, ada klaster tempat wisata, ada klaster tempat makan, ada klaster pesantren, ada klaster moda transportasi, ada klaster keluarga,” tuturnya.

Pelaksanaan PSBB kali ini lebih dititikberatkan pada penindakan terhadap para pelanggar karena Garut dinilai sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan paling rendah terkait PSBB.

"Kita, Garut, dinilai oleh pimpinan pusat tingkat keputuhan, tingkat kedisiplinannya terhadap protokol kesehatan paling rendah, sangat jelek, jadi saya minta mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini ada perubahan yang signifikan,” pungkasnya.



Apel Kesiapsiagaan diikuti seluruh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, dihadir. Pjs. Sekda Beni Bactiar, para kepala SKPD, unsur TNI/Polri.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/74/KESRA tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Peoporsional dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

Selain tempat kerja, jam operasional seperti di swalayan atau Toserba (Toko Serba Ada) mengalami pengurangan. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Untuk jam operasional restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan sama dengan swalayan, dimana untuk operasional dari mulai pukul 8 pagi sampai pukul 7 malam.



Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.13-KESRA/2021, tanggal 12 Januari 2021, tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosiail Besar secara Proporsional Dalam Penanganan Covid-19, penerapan PSBB ini akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.

“PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakekatnya itu berdampingan, dan sebagainya,” ujar Rudy, saat memimpin Rapat Koordinasi Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/1/2021).

Ke 26 Kecamatan yang akan memberlakukan PSBB secara Proporsional tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, yaitu :
1. Kecamatan Garut Kota
2. Kecamatan Karangpawitan
3. Kecamatan Wanaraja
4. Kecamatan Sucinaraja
5. Kecamatan Tarogong Kidul
6. Kecamatan Tarogong Kaler
7. Kecamatan Banyuresmi
8. Kecamatan Samarang
9. Kecamatan Pasirwangi
10. Kecamatan Leles
11. Kecamatan Kadungora
12. Kecamatan Cibatu
13. Kecamatan Sukawening
14. Kecamatan Bayongbong
15. Kecamatan Cilawu
16. Kecamatan Cisurupan
17. Kecamatan Cikajang
18. Kecamatan Singajaya
19. Kecamatan Pameungpeuk
20. Kecamatan Cisompet
21. Kecamatan Cikelet
22. Kecamatan Mekarmukti
23. Kecamatan Pakenjeng
24. Kecamatan Caringin
25. Kecamatan Talegong
26. Kecamatan Pamulihan

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT