• Bahasa

Pasien Positif Covid-19 Bertambah, Cegah Penularan Dengan Protokol Kesehatan

27 Jul 2020 Hanapi 1161

Pasien konfirmasi positf covid-19 di kabupaten Garut bertambah satu orang, demikian dikatakan Humas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, S.E, M.Si, Senin 27 Juli 2020, pukul 17.00 WIB.

Yeni yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo kabupaten Garut menjelaskan, hari ini ada penambahan 1 pasien yang terpapar positif Covid-19 (KC-32) berdasarkan hasil swab test.

"Ada penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 1 orang (KC-32) perempuan usia 31 tahun asal kecamatan Bayongbong," kata Yeni.

Yeni mengatakan, pasien positif covid-19 sudah dalam perawatan dan penanganan medis di RSUD dr. Slamet Garut. Tim Gugus Tugas juga langsung melakukan tracking dan tracing, sekaligus melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi tempat tinggal pasien.

Yeni menambahkan, hari juga ada laporan penambahan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1 orang, asal Kecamatan Leles.

Yeni memaparkan, untuk total kasus Covid-19 (OTG, ODP, PDP dan Konfirmasi positif) di Kabupaten Garut sampai saat ini sebanyak 5.174 kasus terdiri dari; kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 2.267 orang, dimana 17 masih dalam tahap observasi dan 2.250 selesai masa observasi tanpa ada kasus kematian.



Sementara untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), terang Yeni, sebanyak 2.791 kasus, dengan rincian 38 masih dalam pemantauan, 5 dalam perawatan, dan 2.748 selesai pemantauan, dimana 17 diantaranya meninggal.

"Lalu untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 84 kasus. Rinciannya, 0 kasus sedang dalam perawatan dan 84 kasus selesai pengawasan, dimana 18 diantaranya meninggal," ucapnya.

Sedangkan untuk Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19, lanjut Yeni, sebanyak 32 kasus terdiri 0 orang isolasi mandiri, 3 orang dalam perawatan di rumah sakit, 26 orang dinyatakan sembuh, dan 3 kasus meninggal.

Yeni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan di tengah pandemi covid-19 ini dengan menjalakan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) diantaranya sering mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menghindari kerumunan serta menghindari kontak fisik seperti jabat tangan dan lainnya.

"Apalagi hari ini seluruh masyarakat Jawa Barat mulai diberlakukan wajib masker, yang melanggar aturan akan kena sangsi denda. Oleh karena itu penggunaan masker harus diterapkan di tempat umum, demi pencegahan penularan virus covid-19," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT