• Bahasa

Pemkab Garut Akan Berlakukan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

21 Aug 2020 Hanapi 1412

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan mengevaluasi terhadap tempat objek wisata dan acara pernikahan, mengingat kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Garut dalam sebulan terakhir ini terus mengalami lonjakan.

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menilai, kesadaran masyarakat mulai berkurang sejak aktivitas kembali dibuka. Menurutnya, protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak masih banyak dilanggar dan tidak diindahkan.  

"Banyak wisatawan yang tak memakai masker, dan pada acara pernikahan juga sama jaga jarak sulit dilakukan, masih banyak juga yang enggak pakai masker," ujarnya, Jumat (21/08/2020).

Helmi mengatakan, dirinya sudah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk mengevaluasi objek wisata dan acara pernikahan. Jika tak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan tak memberi izin operasional.

"Penghentian izin objek wisata dan acara pernikahan bisa dilakukan sampai batas waktu yang tak ditentukan. Minimal sampai Garut kembali menjadi zona kuning atau hijau," ujarnya.

Helmi menyebutkan, Pemkab Garut juga saat ini tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19. Saat ini Perbup tersebut masih dalam tahap revisi dan telah dilaporkan ke Kemendagri.

"Jika sudah disahkan, nantinya Perbup itu bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dan bagi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, nantinya akan ada sanksi dan dikenakan denda," ucapnya.

Helmi menambahkan, selain soal pelanggaran individu, Perbup itu juga mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah.

"Tempat usaha melanggar bisa sampai pencabutan izin, kecuali tempat ibadah hanya sanksi lisan aja," ujarnya.

Dengan adanya Perbup tersebut, Helmi berharap, selain lebih tegas dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, juga masyarakat bisa lebih sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 kita harus tegas dengan penegakan disiplin, selain itu masyarakat juga harus lebih sadar dan peduli soal pandemi ini," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT