• Bahasa

Pemkab Garut dan BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kerjasama Berikan Jaminan Sosial Untuk Para Pekerja

26 Oct 2021 Hanapi 636

GARUT, Tarogong Kaler – Pemerintah Kabupaten Garut bekerjasama denganBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial untuk para pekerja khususnya pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut.

Seperti diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat menghadiri Rapat Kerjasama Operasional Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam rangka implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/10/2021).



Rudy menyebutkan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, terdapat kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mempunyai pekerjaan. Selain dalam Instruksi Presiden, hal yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah juga terdapat dalam Permendagri 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2022.

“Dan kami sesuai dengan Permendagri 27 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 maka yang ditulis pertama adalah bagaimana kita wajib, dan saya akan bertanggungjawab untuk bisa membayar semua kewajiban pemerintah daerah bagi tenaga kerja kontrak atau setara dengan itu,” lanjutnya.



Menurutnya, jaminan sosial adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk mereka yang sudah bekerja kepada negara. Rudy mengimbau kepada para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) segera mendaftarkan nama-nama tenaga kerja di SKPD-nya masing-masing.

“Dan tentu kepada para kepala SKPD segera daftarkan untuk mereka yang bekerja di kita, karena ini akan mendapatkan jaminan kalau ada kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta sampai dengan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Widya Satriyanto mengapresiasi dukungan Pemkab Garut atas terselenggaranya kegiatan ini. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat bisa mengetahui perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan dengan ada sosialisasi hari ini, regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik dari pusat ataupun dari daerah khususnya di Kabupaten Garut ini bisa dilaksanakan di seluruh SKPD dan juga ini sebagai salah satu edukasi karena memang masyarakat ini masih bias dengan kata-kata BPJS, seringnya kalau dengar kata BPJS pasti konotasinya adalah kesehatan padahal ini adalah institusi yang berbeda,” ucap Widya.



Ia berharap dengan adanya kerja sama antar BPJS Ketenagkerjaan dengan Pemkab Garut bisa memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Garut.

“Kami berharap untuk kedepan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Garut khususnya yang Non-ASN, untuk yang pekerja formal dan informal itu dapat ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan seperti pada hari ini kita memberikan santunan untuk jaminan kematian itu 42 juta, untuk beasiswa anak itu 2 orang anak dari jenjang pendidikan TK sampai dengan Perguruan Tinggi, itu kami berikan dengan total itu sebesar 174 juta,” tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT