• Bahasa

Pemkab Garut Gandeng Kejaksaan Negeri Dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

18 May 2020 Hanapi 1601

Bertempat di Ruang Pameungkang Pendopo Garut, Senin (18/05/2020) telah ditandatangani Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Perjanjian kerjasama antara Pemkab Garut dan Kejari Garut dihadiri dan disaksikan oleh Kabag Kerjasama Setda Garut, Kabag Hukum setda Garut dan Kasi Fatin Kejari Garut.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kajari dan Aparat Kejaksaan Negeri Garut atas kesediaannya untuk bekerjasama dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha Negara yang mungkin akan dialami oleh Pemkab Garut.

Lebih lanjut Bupati Rudy berharap, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini ada tindaklanjut yang bermanfaat, ada komunikasi yang terus-menerus dan ada langkah riil sehingga dapat terwujud pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan berwibawa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi titik percepatan kerjasama antara Pemkab Garut dengan Kejaksaan, kerjasama ini bukan didasari intervensi, tetapi dalam rangka mengoptimalkan fungsi sesuai dengan tupoksi, sehingga tercapai pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera”, ujarnya Bupati Rudy.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penandatanganan ini didasari atas situasi dan kondisi saat ini yang mengarah pada perbedaan pandangan dan kepentingan yang sangat rawan dengan pergesekan sosial yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Jadi tujuan dari penandatanganan MoU ini, Kata Kejari Garut, untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Garut untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Garut sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Garut.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT