• Bahasa

Pemkab Garut Menggelar Rapat Masa Darurat COVID-19

20 Sep 2020 Hanapi 1000

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, memimpin Rapat Masa Darurat COVID-19, di Ruang Pamengkang Pendopo Garut, Sabtu malam (19/09/2020), bersama unsur Forkopimda dan jajaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut.

Dalam Rapat tersebut membahas penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Garut yang sudah dalam tahap darurat. Hal tersebut disebabkan karena adanya penambahan 21 orang positif COVID-19 di satu daerah yang bukan kasus impor (imported case).

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan antara lain, Pemkab Garut akan segera melakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) di beberapa tempat dan kampung, berikut memberikan bantuan jaminan hidup (Jadup) kepada seluruh warga terdapampak. Selain dipastikan klaster Kampung Kostarea Kecamatan Sukawening dan Perum Cempaka Indah Kecamatan Karangpawitan, beberapa klaster kini masih dikaji Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut.



Selain itu, menyangkut penegakan disiplin melalui operasi Yustisi berdasarkan Perbup No 47 tahun 2020, dipertimbangkan adanya jam malam mulai jam 10.00, meski tidak menutup segala bentuk keramaian, seperti pasar, tabligh akbar, dan pengajian, namun dalam pelaksanaannya akan dijaga ketat oleh polisi, TNI, dan Satpol PP guna memastikan aktivitas tersebut tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

“Untuk keramaian kita (Pemerintah Kabupaten Garut) tidak menutupnya, kita mengawasi untuk tetap diberlakukan social distancing dan mengatur jumlah tamu serta diberlakukan buka tutup jalur tertentu yang dilakukan oleh Polisi, TNI, Satpol PP. Saya berharap kita semua bersatu padu dan melakukan yang terbaik untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Garut,” ujar Rudi Gunawan

Sedangkan untuk hal yang berhubungan dengan daerah yang ada kasus positifnya, Bupati Rudy Gunawan meminta Dinas Kesehatan melakukan pendekatan humanis.

"Bagi Dinas Kesehatan yang akan mengambil warga yang terkonfirmas positif, wajib berkoordinasi dengan kepala desa, serta wajib didampingi oleh 3 pilar yang ada di desa tersebut (kepala desa, babinsa, dan babinkamtibmas," tegas Rudy.



Sementara guna mengatisipasi penyebaran virus corona, bupati memerintahkan Dinas Pemadam Kebakaran untuk segera melakukan penyemprotan sesuai arahan dari Dinas Kesehatan.

Kepada para kepala SKPD melalui BKD agar mengatur relawan gugus tugas COVID-19 sebagai upaya langkah penguatan dalam isolasi mandiri. "Kami ingin keberadaan relawa lebih humanis," tuturnya.

Bupati Rudy juga secara khusus menyinggung keberadaan tenaga kesehatan yang kini mencapai 37 % pengabdiannya untuk menangani COVID-19. Guna mendukung penanganannya, Pemkab Garut akan menambah tenaga kesehatan melalui outsourcing.

"Dalam rangka melindungi dan membahagiakan nakes (tenaga kesehatan), udah sewa saja satu hotel," ucap Rudy.

Rudy Gunawan berharap masyarakat dapat mendukung segala bentuk kebijakan yang diberlakukan di Garut untuk keselamatan seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT