• Bahasa

Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Menpan RB Terkait Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024

14 Jun 2023 Hanapi 382

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Sekretariat Daerah (Setda), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024, bertempat di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (14/6/2023).

Sosialisasi ini dibuka resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin, selaku penanggung jawab pada implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik, dihadiri  peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.



Sekda Garut mengatakan, kegiatan ini terselenggara dalam rangka memberikan informasi serta melakukan diskusi terkait perubahan peraturan _road map_ reformasi birokrasi. Nurdin mengatakan, hal ini merupakan konsekuensi atas apa yang harus dilakukan, yaitu untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bersama.

"Hari ini mestinya itu sudah bergeser kepada bukan berorientasi pada output, tetapi bagaimana outcome yang kita berikan, sehingga nilai uang itu akan diukur sebagai outcome yang bisa kita lakukan atas kondisi yang kita treatment-kan," ucap Sekda Garut.



Maka dari itu, Sekda Garut menegaskan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki rasa tanggung jawab yang juga dikaitkan dengan penilaian ukhrowi.

"Insya Allah dengan banyak bergerak maka akan berbanding lurus dengan pencatatan amal ibadah kita, dan ketika amalnya banyak maka insya Allah ketika kita menghadap Allah tentu kita akan lebih tenang," ungkapnya.



Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Garut, Deni Darmawan, mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemahaman implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah lebih terarah.

"Dan berjalan dengan baik serta dapat mencapai tujuan akhir dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu berdampak yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Deni memaparkan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah berupaya mendorong pemerintah yang bersih, akuntansi, dan berkinerja tinggi, serta mengupayakan pemerintahan yang efektif dan efisien.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT