• Bahasa

Rudy Gunawan: Substansi Anggaran 2024 Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

11 Aug 2023 Hanapi 259

GARUT, Tarogong Kidul - Bupati Garut, Rudy Gunawan, hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jum'at (11/8/2023). Rapat membahas sejumlah isu, termasuk Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2023 dan 2024, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 dan 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Rudy Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas pengajuan KUA PPAS yang tepat waktu, baik untuk tahun anggaran 2023 maupun 2024.



"Dan tentu sesuai dengan ketentuan itu, Alhamdulillah pelaksanaan pengajuan KUA PPAS untuk anggaran 2024 dan KUA PPAS perubahan 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Bupati juga memberikan penghargaan kepada badan anggaran dan komisi atas kontribusi dalam menyusun panduan APBD tahun 2024. Ia menyoroti alokasi anggaran sekitar 80 miliar rupiah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD 2024.



"Apalagi dalam APBD 2024, tentunya ada anggaran yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang jumlahnya hampir 80 miliar rupiah," ujarnya.

Dalam konteks ini, Bupati Gunawan menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran dengan hati-hati dan memastikan pendapatan dan pengeluaran demi kepentingan masyarakat. Ia juga menyinggung keluhan masyarakat terhadap kualitas proyek yang tak sesuai. Oleh karena itu, Bupati Garut mengajak DPRD Kabupaten Garut untuk melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan dan bantuan konstituen untuk mendokumentasikan beberapa kegiatan yang tidak sesuai.



Bupati mengungkapkan bahwa tindakan tegas akan diambil oleh otoritas terkait untuk mencegah kerugian negara, seiring dengan konfirmasi dari APH di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Karena kami baru saja menerima konfirmasi dari APH, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten, bahwa akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengurangi adanya kerugian negara," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT