• Bahasa

Update Perkembangan Kasus COVID-19 di Kabupaten Garut, Minggu 2 Agustus 2020

2 Aug 2020 Hanapi 1567

Sebanyak 5.303 kasus COVID-19 yang terjadi baik, Kontak Erat, Suspek, Probable maupun Konfirmasi di kabupaten Garut, demikian dikatakan Humas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, S.E, M.Si, Minggu 2 Agustus 2020, pukul 18.00 WIB.

"Jadi total jumlah kasus Konfirmasi COVID-19 di kabupaten Garut masih tetap ada 37 kasus, dengan rincian 0 kasus melakukan isolasi mandiri, 7 kasus isolasi rumah sakit/perawatan, 27 kasus dinyatakan sembuh, dan 3 kasus meninggal dunia," ujarnya.

Untuk kasus Suspek, kata Yeni, sebanyak 2.382 kasus, dengan rincian 32 Kasus isolasi mandiri, 3 Kasus isolasi rumah sakit/perawatan, 2814 Kasus discarded/selesai pemantauan, dan 35 Kasus meninggal.

"Sedangkan kasus Kontak Erat sebanyak 2.382 kasus, dengan rincian 132 kasus isolasi mandiri dan 2.250 kasus discarded/selesai pemantauan. Dan untuk kasus Probable, dengan rincian 0 kasus," ujar Yeni.



Yeni yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo kabupaten Garut menjelaskan, hari ini terdapat laporan kasus Suspek sebanyak 1 orang asal Kecamatan Cikelet.

Yeni melanjutkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 lalu, Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang terdiri dari :

Kasus Suspek/Suspect, dengan kriterianya ialah yang pertama, Kasus infeksi saluran pernafasan akut, dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau pernah tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission.

Yang kedua, orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak dekat dengan kasus probable. Dan yang ketiga, mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik, kemudian meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.

Sedangkan Kasus Probable, dengan kriterianya ialah Kasus klinis yang diyakini Covid-19, kata lain kondisi pasien dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

"Kontak Erat, artinya ialah seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable," ungkap Yeni.

Sedangkan Kasus Konfirmasi, lanjut Yeni, adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Dalam kasus konfirmasi ada 2 kriteria yaitu Kasus konfirmasi dengan gejala, dan Kasus konfirmasi tanpa gejala.

"Pemkab Garut terus menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini dengan menjalakan protokol kesehatan dalam masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) diantaranya sering mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menghindari kerumunan serta menghindari kontak fisik seperti jabat tangan dan lainnya," pungkas Yeni.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT