• Bahasa

Wabup Garut : Pelayanan Disdukcapil Garut Dibatasi

17 Mar 2020 Hanapi 14261

Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, menginstruksikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Garut mulai Selasa (17/03/2020) untuk dibatasi. Pelayanan Disdukcapil hanya dibuka jika ada keperluan administrasi yang sangat mendesak.

Helmi mengatakan, hari ini pelayanan di Disdukcapil masih dibuka seperti biasa. Namun mulai besok, pelayanan pembuatan KTP, akte, dan lainnya akan ditutup sementara.

“Selama dua minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi. Kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata Helmi usai meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Garut, Senin (16/03/2020).



Jika pelayanan terus dibuka, ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus corona. Pihaknya melakukan antisipasi agar tidak terlalu banyak keramaian.

“Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” ucapnya.

Helmi menambahkan, kantor-kantor pelayanan publik juga sudah menyiapkan alat pelindung diri (APD). Seperti penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer.

“Penutupan ini sesuai keputusan pemerintah daerah. Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan,” ujarnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT