• Bahasa

Wakil Bupati Garut Sampaikan Jawaban Terkait Raperda Perubahan APBD 2023

15 Sep 2023 Hanapi 272

GARUT, Tarogong Kidul - Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman  menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (14/2023).

Dalam menanggapi pandangan umum fraksi DPRD, terkait anggaran belanja untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut, Helmi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak tahun anggaran 2021 sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Hal ini memungkinkan pihak terkait untuk memantau proses penyusunan APBD sejak tahap perencanaan dan penganggaran.

"Sehingga penyusunan APBD sejak tahap perencanaan dan penganggaran dapat dipantau langsung oleh pihak-pihak yang terkait," ucapnya.



Ia juga menjelaskan bahwa anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di tahun 2023 berasal dari SIPD pada tahap penyusunan APBD. Hasil tagging yang dilakukan oleh Pemkab Garut mengacu pada pemadanan tahun 2024 dalam SIPD Republik Indonesia.

"Yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem untuk tahun anggaran 2023 sebesar 736,71 miliar rupiah lebih yang tersebar pada beberapa SKPD," ungkapnya.



Terakhir, Helmi menyebutkan bahwa terjadi perubahan penjabaran hingga penjabaran ketiga pada tanggal 28 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023.

"Besaran alokasi dana tersebut menjadi 837,56 miliar rupiah lebih dengan sebaran SKPD yang sama," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT