• Bahasa

Wakil Gubernur Jabar Kunjungi Garut, Mengapresiasi Tindaklanjut Pergub Nomor 60 Tahun 2020

3 Sep 2020 Hanapi 1251

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Garut, Rabu (02/09/2020).

Rangkaian kegiatan Kang Uu di Garut yakni meninjau penerapan protokol kesehatan pabrik PT Changsin dan penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 mengenai aturan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Turut mendampingi Wakil Gubernur bersama rombongan dalam kunjungan tersebut yakni Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut dari F- PPP, Agus Hamdani GS, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar, serta pejabat lainnya.

Dalam kunjungannya ke PT Changsin, Kang Uu mengapresiasi upaya PT Changsin dalam mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja karena menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.



Di pintu masuk pabrik, kendaraan disemprot disinfektan. Kemudian, karyawan dicek suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja. Fasilitas cuci tangan pun disediakan di banyak titik.

"Masalah protokol COVID-19 sudah diterapkan dengan baik. Sampai hari ini, tidak ada pekerja yang terpapar COVID-19 dari hasil swab test yang dilakukan perusahaan," kata Kang Uu.

Kang Uu pun menyoroti keputusan PT Changsin untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski perusahaan terdampak COVID-19. Selain itu, sekitar 97 persen karyawan PT Changsin merupakan warga Kabupaten Garut.

"Tidak ada PHK. Ada yang dirumahkan, tapi tetap diberi upah sebesar 60 persen. Mulai September 2020, karyawan yang dirumahkan kembali bekerja," ucapnya.

"Yang terpenting, kantor pusatnya ada di Garut, berarti pembayaran pajaknya di Garut. Ini akan dijadikan percontohan," imbuhnya.



Selanjutnya Wakil Gubernur, Uu Ruzhanul Ulum, meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Uu menjelaskan, Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi

Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Satpol PP yang bertugas pun telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar. Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Kang Uu.



Rinciannya, denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Sedangkan bagi pengelola usaha yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp500 ribu, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Ia menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda.

"Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Kang Uu.

Penerapan denda, lanjut Kang Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Selain itu, Kang Uu pun mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran COVID-19.



Kang Uu juga mengapresiasi Bupati/Wali Kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor 60/2020.

Ia mengatakan, kini sudah lebih dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot," ujar Kang Uu.

"Yang jelas belum semua (menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot), tetapi ada penambahan yang signifikan," tutupnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT