• Bahasa

Produk Hukum Daerah

8 Jan 2018 Admin 3774

Produk Hukum Daerah

Produk hukum daerah antara lain terdiri dari:

    Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
    Peraturan Bupati adalah Peraturan yang ditetapkan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan Perda.
    Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama-sama dengan Kepala Desa.

Untuk melihat Produk Hukum Daerah kabupaten Garut, klik jdih.garutkab.go.id

Peraturan Daerah
Dalam membentuk Peraturan Daerah harus berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi :

    kejelasan tujuan;
    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
    kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
    dapat dilaksanakan;
    kedayagunaan dan kehasilgunaan;
    kejelasan rumusan;
    keterbukaan.

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan, yang mengandung asas:

    pengayoman;
    kemanusiaan;
    kebangsaan;
    kekeluargaan;
    kenusantaraan;
    bhineka tunggal ika;
    keadilan;
    kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
    ketertiban dan kepastian hukum;
    keseimbangan, keserasian dan keselarasan.

Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Peraturan Daerah juga dapat memuat ancaman pidana atau denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan lainnya.

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.

Peraturan Daerah mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah, yang pengundangannya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, dengan klasifikasi berikut:
a. Seri A : untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Seri B : untuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
c. Seri C : untuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
d. Seri D : untuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan;
e. Seri E : untuk Peraturan Daerah yang mengatur materi Peraturan Daerah selain huruf a sampai dengan huruf d.

Teknis penyusunan PERDA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana untuk Kabupaten Garut telah diatur dalam PERDA Kab. Garut No. 4 tahun 2006. Untuk lebih jelas memahami teknik penyusunan PERDA, klik hyperlink berikut ini:
Teknik Penyusunan PERDA (pdf-65kb)

Perubahan akhir : 08/01/2018

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT