• Bahasa

Ada 3 Indikator dan 14 Sub Indikator Dalam Penentuan Zona Warna untuk Kewaspadaan Covid-19

22 Jun 2021 Hanapi 1079

GARUT, Tarogong Kidul -Belakangan ini masyarakat sudah familiar dengan istilah zona merah, oranye, kuning, dan hijau, terutama berkaitan Virus Corona di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Garut. Ternyata penentuan warna itu ada hitung-hitungannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut, Asep Surahman, mengungkapkan, ada 3 indikator dan 14 sub indikator dalam penentuan zonasi warna kewaspadaan Covid-19. Ia mengatakan zonasi ini sangat penting untuk menetapkan level kewaspadaan suatu daerah.

“Zonasi ini sangat penting untuk menetapkan level kewaspadaan suatu daerah, di sini ada zonasi kuning, merah, orange, (dan) hijau. Kebetulan sampai saat ini Garut tidak ada yang zona hijau, semua kecamatan menyatakan zona kuning, orange, dan merah,” ujar Asep, di Kantor Dinkes Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (22/6/2021).

Asep menuturkan saat penentuan zonasi ini pihaknya bisa mengerjakannya dari pagi dan baru selesai pada malam hari.

“Nah dari mana muncul warna ini? jadi ini tidak semudah untuk menggambarkan, udahlah kasih warna merah, kasih warna kuning tidak seperti itu, itu ada indikatornya. Ada 3 indikator dan 14 sub indikator, jadi kalau saya menghitung dari pagi-pagi itu malam baru selesai, apalagi dengan kasus sekarang per minggu itu banyak sekali,” ucapnya.



Ia menjelaskan, indikator tersebut diisi dengan data yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang meliputi tracing, tracking, dan testing, hingga akhirnya muncul angka-angka zonasi atau zona risiko.

“Data ini berasal dari kegiatan surveilans yaitu meliputi tracing, tracking, dan testing. Orang yang positif kita laporkan, dalam hal ini di situ ada variabel berapa yang positif satu minggu ini, berapa yang suspek, berapa yang meninggal, berapa yang sembuh, berapa sampel yang diambil dalam seminggu, dan berapa angka laju insiden, ada 14 variabel sehingga ketika di kompositkan merupakan agregat dari 14 sub variabel tadi, sehingga muncullah angka-angka zonasi atau zona risiko,” jelas Kabid P2P Dinkes Garut.

Ketika angka zonasi atau zona risiko sudah ada, lanjut Asep, maka pihaknya bisa menetukan warna atau level kewaspadaan suatu daerah, dengan kategori zona merah saat angkanya kurang dari 1.9, zona orange saat skornya berada di angka 1.9 sampai 2.4, dan zona kuning saat skornya 2.4 ke atas.

“Nah dikatakan zona merah apabila kurang dari 1.9, dikatakan zona orange bilamana angka skornya itu 1.9 sampai dengan 2.4, 2.4 ke sana itu masuk ke zona kuning. Sekali lagi bahwa ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berada di posisi manakah bapak ibu sekarang?, sehingga memberikan suatu pemahaman ketika dia tahu posisinya di zona merah, maka ada pembatasan-pembatasan tertentu,” lanjutnya.

Ia memaparkan saat seseorang sadar jika ia berada di posisi zona merah, seharusnya ia lebih wanti-wanti dan waspada ketika melakukan aktivitas keluar rumah.

“Semakin sadar orang berada di posisi zona merah, maka dia akan semakin wanti-wanti, semakin waspada terhadap aktivitas yang akan dia lakukan, misalkan dia ke pasar udah hati-hati nih, jangan terlalu lama (atau) misalkan dibatasi saja jangan k. pasar, dengan cara pakai jasa pengiriman atau apalah seperti itu,” pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT