• Bahasa

Audit Kasus Stunting Ungkap Faktor Utama Penyebab Di Kabupaten Garut

30 Dec 2023 Hanapi 397

GARUT, Tarogong Kidul - Hasil audit kasus stunting di Kabupaten Garut, rata-rata disebabkan oleh hal yang sama, yaitu kekurangan gizi kronis, keluarga tidak memiliki jaminan sosial, rumah tidak layak huni, sanitasi kurang baik, hingga ketidakmampuan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan gizi bagi seorang anak.

Budi Kusmawan, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, mengungkapkan hal ini di sela-sela acara Diseminasi Audit Kasus Stunting Siklus II Tahun 2023, yang digelar di Aula DPPKBPPPA, Kamis (28/12/2023).

"Kalau kita lihat permasalahan-permasalahan yang terjadi, Kabupaten Garut itu hampir rata-rata semuanya seperti itu, kita sudah 4 kali melaksanakan kegiatan audit ya penyebab stunting ini memang lebih bervariasi sama," ujar Budi.



Budi menekankan bahwa keempat audit yang telah dilakukan menunjukkan penyebab yang serupa, termasuk kurangnya jaminan sosial, kondisi rumah yang tidak layak, sanitasi yang buruk, dan kemiskinan. Untuk mengatasi hal ini, berbagai program telah diluncurkan, termasuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digulirkan oleh Pemkab Garut atas inisiasi Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman  serta bantuan modal usaha oleh Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut untuk keluarga berisiko stunting sejak tahun 2022 lalu, hingga pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sangat berpengaruh signifikan terkait penurunan kasus stunting di Kabupaten Garut.

"Mudah-mudahan yang pemberian bantuan modal usaha ini, keluarga-keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, sudah diberikan pemberdayaan dengan modal usaha, mereka bisa memenuhi kebutuhan untuk pemenuhan gizinya baik hewani maupun nabati," ucapnya.



Pemkab Garut, di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Gunawan dan Wakil Bupati dr. Helmi Budiman, telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam penurunan kasus stunting melalui program-program ini. Budi berharap, dengan pemberdayaan ekonomi, keluarga-keluarga yang kurang mampu dapat memenuhi kebutuhan gizi mereka.

Pelaksanaan audit ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Upaya ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, bertujuan untuk mencari penyebab baik secara langsung maupun tidak langsung terkait terjadinya kasus stunting di suatu daerah.



Menurut Budi, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Garut telah melaksanakan 4 kali audit stunting, di mana pada tahun 2022 pada semester I dilaksanakan di Desa Sindangratu Kecamatan Wanaraja sedangkan semester II-nya di Kecamatan Cigedug, sementara di tahun 2023 semester I dilaksanakan di Desa Surabaya Kecamatan Limbangan sedangkan semester II-nya di Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu.

Budi menekankan bahwa upaya-upaya konvergensi penting dilakukan oleh seluruh stakeholder, karena kasus stunting ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja atau dinas PPKBPPPA, melainkan tanggungjawab semua pihak.

"Tadi sudah disampaikan bahwa dinas kesehatan hanya berkontribusi 30% terkait (intervensi) kasus stunting maupun pencegahan terjadinya stunting baru, 70%nya memang menjadi tanggung jawab berbagai lintas sektor ," kata Budi.



Tanggung jawab dimaksud, imbuhnya, terkait dengan lingkungan, pemukiman, bantuan-bantuan sosial, maupun penyuluhan-penyuluhan terkait dengan pola asuh.

Sementara itu, Sri Prihatin, Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, mengungkapka, jika selama melaksanakan intervensi stunting di Kabupaten Garut, banyak ditemukan hambatan, namun dengan adanya konvergensi diharapkan semua pihak bisa bersama-sama mengupayakan dan mencegah agar kasus stunting di Kabupaten Garut tidak kembali naik. Sri juga meyakini, bahwa dengan kerjasama lintas sektor, angka stunting di Kabupaten Garut dapat turun sesuai target nasional di bawah 14% pada tahun 2024.



"InsyaAllah sangat optimis, dengan adanya peran serta semua pihak di konvergensi stunting ini, InsyaAllah kita semuanya bisa menurunkan kasus stunting di Kabupaten Garut, dan juga sekaligus juga mencegah terjadinya atau mengoptimalkan untuk _zero new_ stunting," tandasnya.

Pelaksanaan Diseminasi Audit Kasus Stunting Siklus II Tahun 2023 dibuka resmi Sekretaris DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, menyertakan Camat Cilawu, Kepala Desa Margalaksana, seta perwakilan Datuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT