• Bahasa

Bagian Hukum Setda Garut Gelar Sosialisasi Pembinaan Sadar Hukum Pelajar

27 Feb 2020 Hanapi 3792

Sekretariat Daerah kabupaten Garut melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi pembinaan masyarakat sadar hukum bagi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terbagi di 12 wilayah kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai 26 Februari - 10 November 2020, dan dibuka langsung oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Garut H. Nurdin Yana di Gedung serbaguna SMPN I Garut, dengan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Garut H. Totong, Kepala Bagian Hukum Setda Garut Kristianti Wahyuni, perwakilan Guru dan pelajar.

Dalam sambutanya Asda I Setda Garut, H. Nurdin Yana mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pemerintah kabupaten Garut untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terutama pelajar di kabupaten Garut mengenai Hukum.

Menurut Nurdin, kejadian terkait pelajar yang jadi korban maupun sebagai pelaku kenakalan akhir-akhir ini marak terjadi, sehingga meresahkan masyarakat seperti tawuran dan perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan free sex atau seks pra nikah.



Selain itu kata Nurdin, terjadi juga pelanggaran terhadap informasi dan transaksi elektronik yang melibatkan para pelajar.

"Kondisi ini tentunya sengat menghawatirkan, mengingat anak-anak ini merupakan investasi generasi yang akan meneruskan pejuangan bangsa," ungkapnya, Rabu (26/02/2020).

Salah satu upaya untuk mengatisipasi tersebut, pemerintah kabupaten Garut melalui bagian Hukum Setda Garut melaksanakan kegiatan pembinaan sadar hukum.

"Melalui kegiatan ini, pelajar dapat memperoleh pemahaman dan pemikiran tentang hukum, sehingga mereka bisa menjadi warga negara yang taat hukum dan mengikuti aturan," ujarnya.



Sementara itu, Kabag Hukum Setda Garut, Kristianti Wahyuni mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terutama dikalangan pelajar SMP di kabupaten Garut. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah, guru dan pelajar SMP.

Materi yang disampaikan, Kata Kristianti, diantarannya perlindungan terhadap guru. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa guru tidak bisa dipidanakan kerena mendisiplinkan siswa.

"Selain itu, kegiatan ini membahas undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dan perlindungan anak," katanya.

Sementara, Kadisdik Garut H.Totong mengatakan, kegiatan ini penting dalam rangka menguatkan karakter siswa serta pemahaman tentang hukum.

"Kami terjun memberikan pemahaman tentang hukum kepada siswa dan pengajar serta mempertegas penerapan tata tertib di sekolah," pungkasnya.

Sumber: Humas Diskominfo Garut

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT