• Bahasa

BNNK Garut Gelar Pelaksanaan Inpres RAN Dan Forum Konsultasi Publik

19 Dec 2023 Hanapi 291

GARUT, Tarogong Kidul - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut menyelenggarakan acara Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN dan Forum Konsultasi Publik terkait Pelayanan Publik BNN Kabupaten Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 BNNK Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (19/12/2023).

Kepala BNNK Kabupaten Garut, AKBP Deni Yusdanial, menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh PIC dari seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Garut. Ia memaparkan, kegiatan ini merupakan sebuah bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penguatan P4GN.

"Negara kita sedang darurat narkoba, bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan Rencana Aksi Daerah dan Rencana Aksi Daerah itu dilaksanakan 1 tahun penuh dan setiap 6 bulan harus laporan langsung ke presiden melalui aplikasi yang disiapkan," ujarnya.



Berdasarkan Inpres tersebut, masing-masing SKPD diinstruksikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Daerah berupa rencana aksi generik dan rencana aksi khusus, sebagai dukungan terhadap upaya P4GN yang melibatkan peran pemerintah dan juga masyarakat.

"Intinya itu, makanya bagaimana rencana aksi ini saya apresiasi kepada Pak Bupati. Bahwa Bupati Garut membawa amanah P4GN melalui rencana aksi daerah sesuai dengan yang diintruksikan bapak Presiden kepada seluruh bupati, Bupati Garut melaksanakan ini dengan baik," lanjutnya.

Di Kabupaten Garut sendiri, lanjut AKBP Deni Yusdanial, SKPD di Kabupaten Garut selalu memberikan laporannya. Pada kesempatan ini juga, laporan tersebut tengah dilakukan monitoring dan evaluasi.



Ia menambahkan bahwa jumlah Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Kabupaten Garut berjumlah 10 desa. Ke depannya, lanjutnya, jumlah desa bersinar di Kabupaten Garut akan terus meningkat dan tidak hanya sebagai kegiatan seremonial saja, karena program ini harus dilaksanakan oleh lingkungan masyarakat.

"Insha Allah ikhtiar ini tadi sampaikan ya, saya garis bawahi, bahwa ini ikhtiar benar-benar kepentingan bangsa untuk tadi mencegah, melindungi dan menyelamatkan diulang-ulang karena ini amanah Undang Undang ini seperti itu bunyinya gitu kan," katanya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilakukan pemberian materi mengenai pengisian laporan pada sebuah aplikasi, karena seringkali terdapat SKPD yang memiliki kendala dalam pengisian laporan mengenai rencana aksi yang telah dilakukan.



"Tapi dalam pelaporan biasanya kan bingung gitu ini kategori mana, ini secara teknik pelaporan. Dan menginput aplikasi diarahkan gitu, dan BNN juga door to door sebelumnya melatih mereka karena kan karena sering kali ganti PIC-nya," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT