• Bahasa

BPJS Ketenagakerjaan Garut Jelaskan Tata Cara Klaim JHT

15 Jun 2023 Hanapi 1926

GARUT, Tarogong Kidul - Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (FOKUS) di Radio Intan kembali mengudara, Kamis (15/06/2023). Dalam Talkshow FOKUS Volume 14 ini, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Dirga Yama Putra, dan dipandu langsung oleh Host Radio Intan, Beni Wahyudi atau Kang Ebenk, dengan bahasan utama terkait Tata Cara Pengajuan Klaim.

Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Dirga Yama Putra, menyampaikan jika tata cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan terbagi ke dalam 2 kanal atau 2 cara, yaitu melalu aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dan juga website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ia mengatakan untuk klaim melalui Aplikasi JMO, limit saldo yang bisa diklaim yaitu di bawah 10 juta rupiah. Adapun cara klaimnya, masyarakat bisa men-download aplikasi JMO, kemudian membuat akun terlebih dahulu menggunakan kartu Identitas seperti Katu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan.



"Diisi datanya dengan lengkap, ketika sudah terdaftar, peserta bisa langsung melakukan pengkinian data, di sana ada fitur pengkinian data, peserta tinggal foto biometrik dari aplikasinya," ujarnya.

"Kalau misalnya sudah keluar nih dari perusahaan kartunya sudah nonaktif, nanti di situ ada menu jaminan hari tua, peserta langsung klik klaim JHT, lalu lanjutkan, 5 menit-10 menit itu dananya sudah masuk ke rekening nya gitu, itu yang pertama," ujarnya.

Sementara, imbuh Dirga, untuk masyarakat yang ingin mengklaim saldo JHT-nya di atas 10 juta rupiah, tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup mengakses website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.



Sama dengan sebelumnya, masyarakat diminta untuk melakukan pengisian data sesuai KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, kemudian nanti akan diminta mengunggah beberapa dokumen sesuai informasi yang ada di website tadi.

"Nanti setelah itu akan muncul tanggal dan pukul berapa bapak ibu dapat antrian, nanti ada petugas kita yang akan video call," katanya.

Setelah video call itu, maksimal 5 hari kerja, sudah masuk ke rekeningnya yang bersangkutan, hal itu dilakukan guna memastikan  pendaftar itu betul orang yang bersangkutan.

Ia mengungkapkan bahwa klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih cepat, lebih mudah, dan lebih lengkap menggunakan dua cara tadi yaitu melalui Aplikasi JMO dan website lapak asik milik BPJS Ketenagakerjaan.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT