• Bahasa

Difasilitasi Radio Intan, Dewan Pendidikan Dan Disdik Bahas Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Garut

21 Sep 2023 Hanapi 271

GARUT, Tarogong Kidul - Dewan Pendidikan Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tampil di Live Talkshow FOKUS Vol. 21 Radio Intan Streaming. Acara yang dipandu oleh host Kang Ebenk membahas seputar "Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Garut" itu berlangsung di Studio Radio Intan Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Kamis (21/9/2023).

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan bahwa salah satu fokus pembahasan dalam talkshow kali ini adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang saat ini tengah dilaksanakan di jenjang SMP dan SD. Ia juga menyoroti kekhawatiran orang tua terkait pelaksanaan ANBK.

"Adapun untuk minggu depan dimulai jenjang SD dan memang banyak hal yang masyarakat masih belum mengetahui tentang proses ANBK itu," ucapnya.



Dian, sebagai orang tua juga yang memiliki seorang anak di jenjang kelas 5 SD, mengaku pernah bingung terkait ANBK. Namun, melalui penjelasan dari Dinas Pendidikan, ia kini memiliki pemahaman lebih baik terkait proses ANBK.

"Alhamdulillah hari ini sudah dijelaskan oleh Dinas Pendidikan mengenai ANBK tersebut seperti apa dan apa tantangan yang dirasakan oleh Dinas Pendidikan tersendiri kaitan dengan penyelenggaraan baik itu teknis maupun non teknis gitu," ucapnya.

Ia berharap, bahasan mengenai kebijakan pendidikan salah satunya terkait ANBK ini masyarakat dapat teredukasi, sehingga para orang tua tidak merasa kebingungan dan memiliki kekhawatiran yang berlebihan mengenai pelaksanaan ANBK di setiap sekolah khususnya yang ada di Kabupaten Garut.

"Padahal untuk ANBK tidak sehoror yang dibayangkan, dan ANBK juga bukan seperti UN yang menjadi indikator kelulusan siswa di satuan pendidikan," katanya.



Kepala Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Bambang Sumpena, menjelaskan bahwa ANBK merupakan sistem penilaian yang ditujukan untuk menilai satuan pendidikan dan pemerintah. Ia membedakan antara penilaian personal, yang diatur oleh Permendikbud 21 Tahun 2022, dengan ANBK yang fokus pada penilaian institusi.

"Kalau untuk mengukur personal itu sudah diatur oleh Permendikbud 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian. Itu ada penilaian sumatif, tengah semester, akhir semester dan penilaian sumatif akhir jenjang, itu untuk penilaian personal,"  ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa ANBK ini menilai satuan pendidikan dan pemerintah, di mana untuk indikator penilaiannya diantaranya yaitu literasi, numerasi, survei karakter, survei lingkungan belajar, iklim kebhinekaan, dan kualitas belajar di satuan pendidikan.



Ia mengatakan, ANBK ini dilaksanakan oleh peserta didik kelas 5 untuk non sekolah penggerak. Sementara untuk sekolah penggerak, imbuhnya, ANBK dilaksanakan oleh peserta didik kelas 5 dan kelas 6 SD.

"Tidak hanya siswa, termasuk guru pun sama mengikuti AN dan kepala sekolah, hanya bukan Asesmen Kompetensi Minimum bukan AKM, tapi kalau untuk PTK itu survei lingkungan belajar atau SULINGJAR, bagaimana karakter, bagaimana lingkungan, belajar iklim kebhinekaannya, kesetaraan gender dan seterusnya," ujarnya.

Bagi Bambang Live Talkshow ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sosialisasi ANBK kepada berbagai pihak, termasuk para koordinator wilayah, pengawas, dan guru. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran yang berlebihan terkait pelaksanaan ANBK di Kabupaten Garut.



Lebih lanjut Bambang menyatakan, adanya fasilitasi oleh Dewan Pendidikan yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut melalui Radio Intan ini dapat menguatkan kembali apa yang telah pihaknya lakukan melalui sosialisasi kepada para koordinator wilayah (korwil), pengawas, dan guru.

"Jadi, kami bisa langsung ke masyarakat, sampai, jadi apa yang menjadi kekhawatiran orang tua, apa yang menjadi kekhawatiran satuan pendidikan yang berlebihan itu jangan sampai terjadi," ungkapnya.

Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ajang Rusmana, memaparkan bahwa ANBK di jenjang SMP melibatkan kelas 8 untuk non sekolah penggerak, dan kelas 8 serta kelas 9 untuk sekolah penggerak. Ia juga mencatat bahwa sebanyak 27.992 siswa dari berbagai sekolah di Kabupaten Garut terlibat dalam ANBK, dengan sistem sampling sebagai metode pengambilan sampel.

"Jadi satu sekolah, hanya di wakili oleh 45 siswa dan 5 cadangan, itu untuk sekolah yang memiliki siswa diatas 45, nah bagaimana siswanya yang kurang dari 45? Nah, itu semuanya masuk harus ikut ANBK," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT