• Bahasa

Dinsos Garut Siap Tangani Permasalahan Sosial di Masyarakat

14 Sep 2020 Hanapi 2918

Dinsos Kabupaten Garut memiliki alternatif lain untuk ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa)  yang memiliki kendala administrasi. ODGJ yang sulit dalam membuat NIK atau KTP akan dicarikan rumah sakit jiwa swasta ataupun memasukan mereka pada rumah rehabilitasi yang dimiliki Dinas sosial. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kuraesin Relawati, di kantor Dinas Sosial, Senin, (14/09/2020).

Dinas Sosial kabupaten Garut angkat bicara menganai laporan masyarakat tentang adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran dan meresahkan. Dinas Sosial menjelaskan bahwa mereka bertugas untuk menyalurkan para ODGJ pada pusat Rehablitasi. Adapun untuk melakukan Razia ODGJ yang berkeliaran dijalan ialah tugas dari  satuan polisi pamong praja (Satpol PP).



Tempat penyaluran rehabilitasi  ODGJ yang disediakan yaitu rumah sakit jiwa yang berada di Cisarua ataupun Bogor. Namun untuk bisa melakukan rehabilitasi ada beberapa prosedur yang perlu ditempuh, salah satunya ialah adanya seorang yang menjadi penanggung jawab. Lalu untuk ODGJ yang tidak memiliki NIK ataupun KTP akan dibantu Dinsos bekerjasama dengan Disdukcapil dalam proses pembuatannya. Akan tetapi  yang menjadi kendala dalam rehabilitasi ialah pada ODGJ yang berkeliaran dan tidak bisa diajak bicara yang tentunya sulit dimintai keterangan untuk pembuatan NIK atau KTP.

“Tentunya hal tersebut mudah dilakukan jika menangani ODGJ rumahan. Namun akan lebih sulit dilakukan jika berhubungan dengan ODGJ yang berkeliaran atau kiriman dan tidak bisa diajak bicara karena mereka kan tidak punya NIK atau KTP.” ujar Kuraesin.



Menanggapi permasalahan bantuan sosial, Kuraesin Relawati, mengatakan sebanyak 25.555 masyarakat Garut telah menerima bantuan COVID-19 dari pemerintah. Bantuan senilai Rp.300.000 selama tiga bulan diberikan melalui PT Pos Indonesia. Selain itu terdapat Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), para mubalig, dan pekerja seni yang telah diberikan sebanyak satu kali dari tiga kali pemberian bantuan.

Dinsos Kabupaten Garut memberikan bantuan sembako untuk warga teridentifikasi positif COVID-19 dan masyarakat lingkungan sekitar yang terpapar serta melakukan isolasi mandiri. Pemberian bantuan tersebut dalam bentuk bahan makanan berupa beras, mie, sarden, kue, dan susu senilai Rp.700.000. Jumlah pemberian sembako tergantung dari laporan Dinas Kesehatan melalui puskesmas yang memiliki data pasien positif COVID-19.

Saat ini Dinsos bekerja sama dengan Disdukcapil sedang melakukan pendataan untuk masyarakat disabilitas dan warga terlantar agar mendapatkan bantuan BST. Pendataan dilakukan karena sebagian besar penyandang disabilitas maupun warga terlantar tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) maupun kartu tanda penduduk (KTP).



“Terkadang penyandang disabilitas kan tidak memiliki NIK karena disembunyikan oleh keluarganya. Jadi memang terkendalanya pada NIK, namun sekarang sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil” ujar Kuraesin.

Kuraesin menuturkan pula bahwa terdapat pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) dengan fasilitator pada setiap desa. Fasilitator yang ditunjuk berasal dari kader desa ataupun para karang taruna yang telah dibina dan dilatih langsung oleh Dinas Sosial untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan masalah kesejahteraan sosial ataupun lainnya. Dinas sosial berkoordinasi dengan berbagai kedinasan lain untuk membantu setiap permasalahan masyarakat.

“Semisal masyarakat membutuhkan rumah, maka kita (Dinsos) kerjasama dengan PUPR. Jadi tidak selalu berhubungan dengan Dinas Sosial saja, tapi dengan dinas-dinas lainnya yang terkait,” pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT