• Bahasa

Dishub Garut Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Parkir Demi Kenyamanan Bersama

19 Apr 2024 Hanapi 148

GARUT, Tarogong Kidul - Dalam mengantisipasi serta merespons keluhan masyarakat terhadap parkir liar di Kabupaten Garut, Dinas Perhubungan (Dishub) Garut melakukan beberapa upaya tegas termasuk edukasi kepada masyarakat.

Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satriabudi, menyampaikan bahwa edukasi tersebut dilakukan dengan memberikan pesan kepada masyarakat agar menggunakan lahan parkir sesuai dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah ditetapkan.

"Kedua langkah tersebut kita melakukan di bawah bimbingan Pa Pj. Bupati dan Forkopimda serta kolaborasi dengan Pak Kasat Sabhara dan Kasatlantas melakukan edukasi juga melakukan penertiban, terutama memberikan kenyamanan kepada masyarakat ini," ucap Satriabudi, Kamis (18/4/2024).



Satriabudi mengatakan, dirinya sering mendapatkan laporan mengenai parkir liar di sekitar Jalan Ciledug yang berada di luar SRP yang telah ditetapkan. Namun, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut karena di luar area yang telah ditetapkan.

"Dan kami pun sudah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dan komunikasi kepada pihak kepolisian bersama Kasat Sabhara kita melakukan langkah-langlah tindaklanjut untuk melakukan pengamanan, memberikan kenyamanan terutamanya," lanjutnya.

Satriabudi menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 31 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa tarif parkir untuk kendaraan jenis motor adalah sebesar seribu rupiah, kendaraan jenis penumpang dan sejenisnya dua ribu rupiah, kendaraan barang atau box 7 ribu rupiah, dan truk atau kontainer memiliki tarif 10 ribu rupiah di tempat yang telah ditetapkan.



Lebih lanjut, Satria Budi mengimbau masyarakat agar menggunakan tempat parkir yang telah ditentukan untuk memastikan kenyamanan bersama. Dishub Kabupaten Garut telah melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap petugas parkir yang bertugas, serta memberikan seragam sebagai identitas yang jelas.

"Baiknya yang pertama di ruang-ruang parkir yang sudah disiapkan, diharapkan tidak di luar itu lah atau di luar itu bukan kewenangan kita," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT