• Bahasa

Diskanak Garut Sosialisasikan Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM

13 Jul 2021 Hanapi 1179

GARUT, Tarogong Kidul - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang akan dilaksanakan 20 Juli 2021 nanti akan sedikit berbeda karena dilaksanakan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan di Pemerintah Kabupaten Garut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut mensosialisasikan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

"Berkaitan dengan lokasi pemotongan, untuk zona merah dan oranye disarankan pelaksanaan pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah yang ada di Ciawitali dan Wanaraja, atau bisa juga dilakukan di masjid besar tiap kecamatan dan desa serta masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat," ujar Kepala Diskanak, Sofyan Yani, Selasa (13/7/2021).

Adapun untuk level kewaspadaan zona kuning, imbuhnya, boleh dilaksanakan di masjid besar tiap kecamatan dan desa, atau masjid DKM yang mampu menerapkan protokol kesehatan 5 M yang ketat.

Menurut Sofyan Yani, penyembelihan hewan kurban dilakukan di titik tertentu bertujuan, di antaranya untuk menghasilkan daging kurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), kemudian memastikan dilaksanakannya Prokes 5 M yang ketat, dan menghindarkan adanya kasus positif Covid-19 yang saat ini dengan varian baru yang semakin mengancam masyarakat.



Sedangkan persyaratan titik lokasi pemotongan hewan kurban diantaranya lokasi luas dan terbuka (masjid besar/lapangan sekolah/lapangan kantor desa), tersedia air yang mencukupi, dan tersedia tempat pembuangan limbah.

Apabila pemotongan dilakukan di luar RPH Pemerintah, karena RPH yang dimiliki pemerintah mempunyai keterbatasan; maka pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus menerapkan beberapa ketentuan.

"Mesjid atau Ponpes atau Yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban, wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat Pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M," jelasnya.

Prokes yang dimaksud adalah menjaga jarak yang aman, hanya petugas dan panitia yang boleh hadir, dilaksanakan di titik tertentu, ternak diantar hanya oleh DKM, ternak disembelih dan karkas dibawa kembali oleh DKM. Surat rekomendasi penyembelihan Hewan kurban akan diterbitkan oleh Kepala Dinas dan bisa diperoleh melalui Kepala UPT Wilayah Kecamatan setempat.

Selanjutnya, karkas hewan kurban  direcah, dikemas dan dibagikan oleh DKM dan panitia penyelenggara ke rumah-rumah untuk menghindarkan kerumunan.

"Pembagian daging kurban atau gantingan kepada penerima yang berhak sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan," saran Sofyan.



Ia berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi tahun 2021 ini berlangsung khidmat, dengan mengedepankan unsur Ihsan dan kesejahteraan hewan kurban, serta menghasilkan PAH (pangan asal hewan) yang Aman, Sehat Utuh dan Halal dengan tetap memastikan dijalankannya protokol kesehatan 5M di seluruh kalangan masyarakat.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, Kadiskanak mengajak  masyarakat  berperan aktif dalam penyelenggaraan Ibadah kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan.

"Semoga Ibadah Kurban 1442 H/ Tahun 2021 di Kabupaten Garut terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan," pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT