• Bahasa

Diskominfo Garut Bersama Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malangbong Bagikan 1000 Masker

3 Dec 2020 Hanapi 1225

GARUT, Malangbong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, membagikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan handsanitizer kepada pelanggar protokol kesehatan pada operasi yustisi yang digelar di depan Gedung Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Kamis (3/12/2020), Tidak hanya itu, itu bersama Tim Gugus Tugas Kecamatan Malangbong, Diskominfo juga memberikan edukasi kepada para pelanggar.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Garut, dan sekaligus menjabat sebagai Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, Yeni Yunita, mengatakan, operasi yustisi ini sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19 di daerah Malangbong yang kini sudah memasuki zona merah.



“Hari ini pada tanggal 3 Desember 2020, kami mengadakan operasi yustisi. Kami dari Dinas Kominfo sebagai pembina dari Kecamatan Malangbong di sini dibantu oleh TNI dan Polri juga dari pihak Gugus Tugas kecamatan yang dipimpin oleh camat, kita mengadakan operasi yustisi ini diharapkan bertujuan untuk meminimalisir (serta) pencegahan penularan Covid-19 dikarenakan di Kecamatan Malangbong ini adalah sudah memasuki zona merah. Hari kemarin saja kita sudah mendapatkan lagi penambahan 5 kasus positif Covid-19 di Kecamatan Malangbong ini,” ujar Yeni.

Ia menyebutkan dalam operasi yustisi ini ia membagikan sekitar 1000 masker dan beberapa handanitizer, yang ia terima dari Kementrian Kominfo, Pemperintah Provinsi Jawa Barat, dan Gugus Tugas Kabupaten.

“Seribu masker dan handsanitizer ini merupakan sumbangan dari Kementerian Kominfo dan juga Provinsi Jawa barat dan juga gugus tugas kabupaten,” ucapnya.



Sementara itu, Camat Malangbong, Aliyudin, menyebutkan, para pelanggar yang terjaring razia masker ini diberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih area sekitar kantor serta sanksi fisik berupa push up.

“Kami di Kecamatan Malangbong beserta satgas kecamatan juga sekaligus memberikan sanksi sosial berupa pelaksanaan pembersihan di lingkungan kantor juga memberikan sanksi fisik push up untuk warga yang mendapatkan sanksi dan alhamdulillah mungkin pelaksanaan ini bisa dilaksanakan dengan lancar, sehingga tujuan pencegahan ini bisa tercapai,” ujar Aliyudin.



Selain melakukan sosialisasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat desa, lanjut Aliyudin, pihaknya juga akan melakukan peninjauan ke pesantren-pesantren beserta lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Malangbong.

“Upaya yang lainnya selain kami memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat, baik itu di tingkat desa, kemudian juga di kegiatan kegiatan yang ada di kecamatan, kami juga nanti akan mengadakan kunjungan ke pesantren-pesantren kemudian juga lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Malangbong, yang pada saat ini mungkin pada tahun 2021 ini akan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, tentunya mulai dari sekarang kita akan mulai mengecek kepada lembaga-lembaga pendidikan untuk bisa menyediakan sarana prasarana bagi pembelajaran apabila ini nanti ada kebilajakan lebih lanjut dari pemerintah daerah keterkaitan proses belajar pada tahun 2021, tentunya ini juga menunggu dulu arahan dari pak Bupati,” ucapnya.



Disisi lain, salah satu pelanggar benama Asep Aji (43), mengatakan ia tidak memakai masker karena dirinya sedang istirahat dan merokok. “Habis ngerokok istirahat jadi dilepas,” kilahnya.

Dalam operasi yustisi ini, sebanyak 73 orang terjaring razia masker, terdiri dari 61 pengendara roda dua, 11 pengendara roda empat, dan 1 orang pejalan kaki.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT