• Bahasa

Diskominfo Kabupaten Garut Sosialisasikan Rencana Penamaan Jalan Di Kabupaten Garut Melalui Radio Siaran

19 Sep 2023 Hanapi 235

GARUT, Tarogong Kidul - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, menjadi narasumber dalam Live Talkshow Bianglala Pagi Radio Reks FM. Acara dipandu oleh host legendaris Bang Zakki Resmana di Studio Reks FM Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (19/9/2023).

Kehadiran kadiskominfo di acara ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi pemerintah daerah terkait penamaan 19 ruas jalan dengan nama tokoh nasional dan lokal. Di antara beberapa nama, salah satu nama yang diusulkan adalah Letjen Dr. Mashudi.

"Beberapa nama tokoh lainnya, seperti K. H Ahmad Nahrowi, Raden Gahara Wijaya Surya, Bupati ke-13, dan merupakan diantara nama-nama tokoh yang diusulkan untuk menjadi nama ruas jalan di wilayah Kabupaten Garut," ucapnya.



Menurut Kadiskominfo, penamaan jalan di Kabupaten Garut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Margiyanto menjelaskan bahwa selain pemerintah, masyarakat umum juga dapat mengajukan nama-nama jalan dengan menyertakan latar belakang kenapa tokoh tersebut diusulkan. Kriteria yang ditegaskan dalam perda mencakup penggunaan nama pahlawan lokal dan nasional, serta tokoh yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.

"Siapapun boleh nanti kemudian usulan itu harus dilengkapi dengan latar belakang kenapa tokoh ini yang kemudian diusulkan untuk menjadi nama ruas jalan di wilayah Garut," katanya.

Pemberian nama jalan juga dapat mengambil nama peristiwa sejarah atau identitas budaya lokal atau nasional. Namun, harus mematuhi norma kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain itu, Margiyanto, menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang disebutkan dalam perda tersebut diantaranya yaitu pemberian nama jalan dan sarana umum dapat menggunakan nama pahlawan lokal dan nasional, tokoh lokal dan tokoh nasional, tokoh yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.  

"Dan mengandung nilai nasionalisme atau kebangsaan, benda lain yang memiliki nilai sejarah atau keistimewaan dan keunikan tertentu dan nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum," lanjutnya.



Margiyanto menegaskan bahwa dampak administratif penamaan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan akan disesuaikan selama kurang lebih 3 tahun.

"Jadi memang itu sudah diatur juga di Perda Nomor 7, ini yang berhubungan dengan administrasi kependudukan itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tegasnya.

Pemerintah daerah akan memprioritaskan perubahan identitas KTP bagi masyarakat yang tinggal di lokasi jalan yang akan diubah setelah penyelenggaraan pemilu.

"Untuk saat ini memang seandainya penetapan jalan ini ditetapkan pada tahun 2023 sekarang, proses penyesuaian mungkin dilaksanakan setelah penyelenggaraan pemilu bang. Baik itu pemilu legislatif maupun pilpres dan juga pilkada, karena ini juga menyangkut daftar pemilih," tandasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT