Sebanyak 124 petugas gabungan, terdiri dari Sat
Sabhara Polres Garut, Polsek Tarogong Kidul, Denpom, Koramil Tarogong,
Dishub, Dinkes dan Satpol PP kembali melakukan pemeriksaan kepada para
penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat
(R4), di tiga titik, yaitu : Simpang Lima, Alun-alun Garut dan Kawasan
Jalan Jendra Ahmad Yani.
Pelaksaanaan operasi ini, menurut Kasat
Pol PP, Hendra S. Gumilar, Selasa (25/8/2020) bertujuan melaksanakan
penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan
Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendali Covid-19.
Petugas yang tersebar menghentikan para
pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker kemudian mencatat
dalam formulir yang telah disediakan petugas. Hasilnya, dari 2.278
kendaraan ( R2 1.313 kendaraan, R4 965 kendaraan) yang melintasi area
Simpang Lima Garut, 143 orang (6,4 %) pengendara terkena sanksi ringan
berupa teguran lisan dan tulisan.
Hendra mengimbau agar seluruh
masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap
protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera
normal kembali.
“Kalau seluruh lapisan masyarakat sudah disiplin protokol kesehatan, tentu kami tidak perlu melakukan penegakan hukum,”tegasnya.
Meski
demikian belum ada laporan hasil pelaksanaan operasi di dua titik
lokasi lainnya, yaitu Alun-alun Garut dan Kawasan Jalan Jendral Ahmad
Yani.