• Bahasa

Honorer Garut Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama Untuk Kesejahteraan

28 Nov 2019 Hanapi 1703

Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) bersama Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengadakan aksi damai dan do’a bersama di depan Gedung DPRD Garut, Kamis (28/11/2019).

Menurut ketua FHKG, A. Sugianto mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk protes honorer lintas dinas khusus nya di Pemkab Garut agar supaya Pemerintah Daerah mendesak ke Pemerintah Pusat perihal tuntutan kami.

Pihaknya menilai kondisi sekarang pemerintah seakan-akan menutup mata terhadap kami honorer yang notabene adalah sebagai pelaksana sentral berbagai pelayanan kepada publik atau masyarakat.

“Kami honorer baik teknis dan administrasi juga berperan sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor pemerintahan, baik pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi dan lain-lain,” kata Sugianto.

Menurutnya, pendapatan anggaran daerah (PAD) tidak luput dari peran para honorer lintas dinas, sehingga PAD Pemerintah Daerah bisa di maksimalkan.

“Maka dari itu kami sangat berharap Pemerintah mengkaji hal tersebut sebagi dasar agar nasib kami baik status kerja, kesejahteraan dan tunjangan kesehatan agar betul-betul diperhatikan,” ujar Sugianto.



Sementara itu, Ketua FAGAR Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi, menuturkan, dalam kegiatan aksi damai ini, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, untuk disampaikan kembali kepada Pemerintah Pusat.

Kata Cecep, berawal dari kecemasan para tenaga honorer dengan telah dibukanya tes CPNS untuk umum tahun 2019 yang membatasi pelamar dengan usia maksimal 35 tahun, sehingga tenaga honorer yang telah mengabdi hingga puluhan tahun tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar CPNS.

“Saya yakin orang-orang yang telah mengabdi lama, nanti akan tergeser dengan sendirinya dengan orang-orang baru yang statusnya sudah PNS melalui jalur penerimaan CPNS 2019 ini,” jelas Cecep.

Aksi damai ribuan honorer ini adalah untuk menuntut pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan membuat regulasi baru, yaitu peraturan baru untuk honorer diatas 35 tahun agar bisa diangkat menjadi PNS.

“Revisi UU ASN salah satu jalan bagi honorer yang sudah mengabdi lama, mudah-mudahan honorer yang mengabdi lama dan usianya 35 tahun keatas dapat terakomodir,” ucapnya.

Menurutnya, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, bahkan hingga 30 tahun, seyogyanya mereka yang telah lama mengabdi harus mendapatkan apresiasi dari pemerintah, dan salah satu bentuk apresiasi kepada mereka yaitu dengan membuat regulasi baru melalui revisi UU ASN.

Selain regulasi baru, pihaknya mendesak pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan para honorer.

”Karena di Kabupaten Garut masih banyak guru honor yang digaji 150 ribu bahkan paling besar itu kisaran 300 ribu, jelas masih dibawah UMR,” tandasnya.

Sumber: Humas Diskominfo Garut

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT